Pelanggar Qanun Jinayat Terima Hukuman Cambuk, Pemerintah Ingatkan Masyarakat Hindari PerjudianBaca juga: Judi Ketangkasan Tembak Ikan di Komplek Kota Baru Titipapan Medan Deli Diduga Masih BeroperasiIdi Rayeuk -- Sebanyak empat warga Aceh Timur menjalani hukuman cambuk di depan umum di halaman Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Timur, Kota Idi Rayeuk, pada Rabu (20/11/2024). Mereka dihukum karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur jarimah Maisir atau perjudian.
Baca juga: Otak Pelaku Begal Yang Serang Anggota TNI Diringkus Polsek SunggalKeempat terpidana berinisial AI, MHN, MS, dan MD menerima hukuman cambuk dengan jumlah bervariasi. AI dan MHN masing-masing menerima enam kali cambuk, sementara MS dan MD mendapatkan sembilan kali cambuk.
Alasan Variasi Hukuman Cambuk
Pelaksana Tugas Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, M. Iqbal Zakwan, menjelaskan bahwa meski dasar hukuman sama, perbedaan jumlah cambukan disebabkan oleh waktu penangkapan dan faktor hukum lainnya. "Setelah menjalani hukuman ini, mereka tidak lagi dikenakan hukuman kurungan dan diperbolehkan kembali ke rumah," ungkapnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Baca juga: Rakerda Maluku, Kajati Agoes SP Minta Jajarannya Mendukung Produktifitas Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan BerkelanjutanKasatpol PP Aceh Timur, Teuku Amran, mengingatkan masyarakat untuk menjauhi tindakan yang melanggar hukum agama maupun negara, termasuk perjudian. "Hukuman cambuk ini bukan sesuatu yang diharapkan, tetapi kewajiban yang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Mantan Rektor ISBI Setuju Bangunan Galeri Demolish Jadi Atensi Kejari Kota BandungIa menambahkan bahwa penerapan hukum Jinayat di Aceh bertujuan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjalankan kehidupan yang sesuai dengan syariat Islam.
Qanun Jinayat dan Komitmen Penegakan Hukum
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menjadi dasar penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran syariat di Aceh, termasuk perjudian, zina, dan konsumsi alkohol. Aceh sebagai daerah istimewa memiliki wewenang untuk menerapkan hukum syariat Islam dalam wilayahnya.Hukuman cambuk yang diterapkan secara terbuka ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah tersebut sekaligus mengingatkan masyarakat akan konsekuensi dari setiap pelanggaran hukum syariat. (Az)
Bagikan: