Adikarya parlemen
Baca juga: Perda Tentang Ketertiban Umum Buka Partisipasi Masyarakat Dalam Penanganan BencanaBandung -- Di berbagai daerah potensi wisata sudah ada yang berkembang. Demikian juga di Kabupaten Garut, potensi wisata tersebar di berbagai daerah.
Di wilayah Kabupaten Garut wisata alam ini cukup menonjol, mulai situ hingga pantai.
Baca juga: Resmikan 100 Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2024, Tunjukkan Komitmen Penuh Kemenkumham Jabar Bersama Pemprov Jabar Bangun Kesadaran Hukum Di Masyarakat Potensi tersebut, harus terus dikembangkan melalui sejumlah program dan kegiatan, tentunya dengan target akhir sektor pariwisata dapat memberikan manfaat yaitu mendongkrak peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi di daerah.
Baca juga: Anak Adalah Amanah yang Perlu Kita LindungiProgram desa wisata sudah mulai dilaksanakan di berbagai daerah. Salah satunya di Kabupaten Garut. Namun dalam pelaksanaannya hingga saat ini , teknis pelaksanaannya masih menemui kendala.
Baca juga: Polisi Monitoring Pelaksanaan Rapat Pleno di 26 PPKLokasi pariwisata, dalam struktur administrasi pemerintahan tentunya berada di wilayah desa, dengan demikian desa harus menjadi pusat pengembangan pariwisata.Hal itu, diungkapkan Anggota Fraksi Partai Gerindra Dapil Kabupaten Garut , dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.Dede, dalam keterangannya mengatakan pemerintah telah memberikan atensi pada pengembangan desa sebagai pusat pengembangan wisata. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya regulasi yang mengatur desa wisataRegulasi tersebut di lingkup Provinsi Jabar diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.Terbitnya Perda ini tentunya menjadi petunjuk bagi daerah untuk membuat program teknis pengembangan desa wisata.Pada Perda tentang Desa wisata yang memuat 27 pasal, memberikan arahan pengembangan desa wisata di daerah.Dede, dalam keterangannya lebih lanjut mengatakan dalam Perda tentang Desa Wisata , untuk menata desa menjadi desa wisata itu ada beberapa komponen yang harus disiapkan.Komponen yang harus disiapkan, sebagaimana dalam pasal 2 itu beragam antara lain : pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan infrastruktur, sistem informasi desa wisata, kerjasama dan sinergitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada Pemkab/Pemkot, pengawasan serta pembiayaan."merujuk kepada ketentuan tersebut agar desa bisa menjadi pusat pengembangan wisata pemerintah harus menyiapkan program secara komprehensif dari hulu hingga hilir" kata Dede.Dede, dalam keterangannya mengatakan untuk di hulu potensi desa itu harus dipetakan terlebih dahulu. Pemetaan itu, nantinya akan menghasilkan potret unggulan, apakah potensi alam atau potensi buatan, ataupun potensi budaya.Jika peta itu, sudah ada aparat desa dengan didukung oleh Pemkab/Pemkot harus membuat atau menyiapkan program yang mendukung pengembangan potensi desa wisata.
Jika akses jalan belum ada maka infrastruktur jalan itu yang harus dibuat.Hal terpenting untuk menjadikan desa menjadi pusat unggulan wisata, partisipasi masyarakat itu harus dihidupkan.Pemberdayaan masyarakat itu, bisa dilakukan dengan pelatihan dan penguatan wawasan dalam mengelola wisata di desa" Jika hal ini bisa diwujudkan pariwisata di desa bisa bangkit tentunya dapat mengundang kehadiran wisatawan setidaknya wisatawan lokal" kata Dede.((adv)
Bagikan: