6 Dec, 2024

Jaksa Agung Resmikan FGD Bahas Kewenangan dalam Penanganan Perkara Koneksitas

Indofakta.com, 2024-11-12 22:17:59 WIB

Bagikan:

Diskusi Komprehensif Tingkatkan Sinergi Kejaksaan dan Peradilan Militer

Baca juga: Judi Ketangkasan Tembak Ikan di Komplek Kota Baru Titipapan Medan Deli Diduga Masih Beroperasi

Jakarta -- Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema "Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Penanganan Perkara Koneksitas". FGD ini digelar oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) selama dua hari, 12-13 November 2024, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta.

Baca juga: Otak Pelaku Begal Yang Serang Anggota TNI Diringkus Polsek Sunggal

Kegiatan ini bertujuan untuk mengupas kewenangan Jaksa Agung dalam penanganan perkara koneksitas secara mendalam. Perkara koneksitas yang dimaksud melibatkan tindak pidana dengan keterlibatan pelaku dari kalangan sipil dan militer, menuntut pendekatan terpadu antara Kejaksaan dan lembaga peradilan militer.

Pentingnya Sinergi dalam Penanganan Perkara Koneksitas

Baca juga: Rakerda Maluku, Kajati Agoes SP Minta Jajarannya Mendukung Produktifitas Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan

Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan urgensi kolaborasi erat antara Kejaksaan dan lembaga peradilan militer. Ia merujuk pada Pasal 35 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang memperkuat kewenangan institusinya dalam menangani perkara semacam ini.

Baca juga: Mantan Rektor ISBI Setuju Bangunan Galeri Demolish Jadi Atensi Kejari Kota Bandung

"Pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer merupakan langkah strategis untuk mempercepat proses hukum dalam perkara koneksitas, baik pidana umum maupun khusus. Ini mendukung prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan," ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menjelaskan bahwa perkara koneksitas memerlukan penyelarasan prosedur dari lingkungan peradilan sipil dan militer. Sebagai Penuntut Umum tertinggi, Jaksa Agung mendelegasikan kewenangan kepada Penuntut Umum untuk kasus-kasus di peradilan umum dan kepada Oditur di peradilan militer. Namun, pendekatan terpadu ini penting untuk mencegah dualisme kebijakan dan disparitas dalam pemidanaan.

Menangani Tantangan dalam Praktik

Dalam praktiknya, penanganan perkara koneksitas sering menemui tantangan besar jika dikerjakan terpisah, seperti perbedaan kebijakan penuntutan yang menyebabkan ketidakadilan dalam hasil pemidanaan. Oleh karena itu, ST Burhanuddin menekankan bahwa penanganan bersama menjadi solusi efektif untuk menegakkan hukum dengan adil dan efisien.

"Dengan FGD ini, saya harap para penegak hukum dari Kejaksaan, TNI, dan Kepolisian dapat memperkuat pemahaman bersama dalam menangani perkara koneksitas," tambah Jaksa Agung.

Sinergi yang erat antar-institusi sangat diperlukan untuk memastikan penanganan kasus-kasus sensitif seperti ini dapat diselesaikan secara harmonis.

Inisiatif Penguatan Landasan Hukum

Selain membangun pemahaman, FGD ini juga bertujuan mendorong inisiatif untuk memperkuat landasan hukum dalam penanganan perkara koneksitas. Hal ini melibatkan usulan pembentukan nota kesepahaman antara lembaga-lembaga penegak hukum, yang akan mendukung pelaksanaan tugas mereka secara optimal. 

“Peningkatan kerja sama antar-institusi akan menciptakan keselarasan dan memperkuat sistem hukum kita, sehingga keadilan dapat diwujudkan bagi seluruh masyarakat,” kata Jaksa Agung.

Partisipasi Pejabat Tinggi dan Lembaga Terkait

Acara ini dihadiri oleh pejabat tinggi, termasuk Para Jaksa Agung Muda, Staf Ahli Jaksa Agung, dan perwakilan Panglima TNI. Hadir pula pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, serta Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Para peserta aktif berpartisipasi dalam diskusi tentang efektivitas dan tantangan penanganan perkara koneksitas di Indonesia.

Dengan komitmen bersama yang diperkuat dalam FGD ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih efisien, adil, dan sesuai dengan harapan masyarakat.(Muzer)

Bagikan:

© 2024 Copyright: Indofakta Online