6 Dec, 2024

Pasca Banjir Hutan Di Kabupaten Garut Harus Dievaluasi

Indofakta.com, 2024-11-10 10:21:44 WIB

Bagikan:

Adikarya Parlemen

Baca juga: Perda Tentang Ketertiban Umum Buka Partisipasi Masyarakat Dalam Penanganan Bencana

Garut -- Beberapa hari lalu, banjir menerjang salah satu daerah di Kabupaten Garut, telatnya di daerah yang berada di Kawasan Kecamatan Cisurupan

Baca juga: Resmikan 100 Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2024, Tunjukkan Komitmen Penuh Kemenkumham Jabar Bersama Pemprov Jabar Bangun Kesadaran Hukum Di Masyarakat

Kendati penanganan kerusakan itu sudah dilakukan yaitu pembersihan materi akibat dari banjir yaitu lumpur yang tumpah ke beberapa ruas jalan sudah dibersihkan, langkah lain untuk mencegah dampak lain juga harus diantisipasi.

Baca juga: Anak Adalah Amanah yang Perlu Kita Lindungi

Kondisi faktual di daerah Cisurupan yaitu adanya hutan yamg gundul, maka program sektor kehutanan di Kabupaten Garut itu harus dievaluasi.

Baca juga: Polisi Monitoring Pelaksanaan Rapat Pleno di 26 PPK

Hal ini, diungkapkan Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar Dapil kabupaten Garut, Dede Kusdinar, dalam keterangannya kepada media, baru-baru ini

Dede, dalam keterangannya mengatakan berdasarkan informasi yang dihimpun 
Banjir, di daerah Cisurupan itu disebabkan oleh hujan berintensitas tinggi, yang menyebabkan air meluap ke jalan raya dan mengganggu akses lalu lintas.

Upaya mempertahankan kawasan hijau ini harus menjadi solusi agar ketika musim hujan tiba ada pohon-pohon tahunan yang bisa menahan tingginya volume air hujan .

"dengan demikian program pelestarian hutan harus menjadi skala prioritas dalam upaya  penanganan bencana alam secara keseluruhan" kata Dede.

Dede, yang juga anggota Komisi II DPRD Jabar dalam keterangannya mengatakan untuk memperbaiki kondisi hutan, perlu dilakukan evaluasi atas penggunaan hutan rakyat, dimana merujuk pada data Dinas kehutanan Jabar, saat ini luas areal hutan rakyat di Jabar mencapai 759.320, 02 Ha atau sebesar 20,47 persen dari luas hutan yang ada di Jabar.

Di hutan rakyat tersebut, pengawasan pemanfaatan hutan harus diperketat.

Pemanfaatan hutan bagi masyarakat jangan sampai hilang namun dalam pengelolaan pemanfaatan hutan, pemerintah harus melakukan pembinaan.

Salah satu pembinaan itu bisa dilakukan dengan pengawasan penanaman pohon hutan tahunan dan pohon musiman.

Penanaman pohon musiman itu harus diperketat, jangan sampai menggunakan  kawasan hutan lindung.

"Hutan lindung ini tetap harus menjadi daerah yang diperuntukkan untuk penanaman pohon tahunan" kata Dede.

Dede, dalam keterangannya mengatakan merujuk pada laporan Dinas Kehutanan Jabar, dimana untuk tahun 2024 ini, telah ditargetkan adanya program 700.000.benih , semoga program itu dapat efektif menyelesaikan kerusakan hutan   yang diakibatkan oleh berkurangnya pohon-pohon tahunan di sekitar hutan. (Nur)

Bagikan:

© 2024 Copyright: Indofakta Online