6 Dec, 2024

Produk Peraturan Bupati Majalengka Dibuat Tanggal Mundur, Mantan Kabag Hukum Majalengka Dede Supena Nurbahar Dicecar Jaksa Penuntut Umum

Indofakta.com, 2024-11-05 05:37:35 WIB

Bagikan:

Bandung -- Dede Supena Nurbahar  dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menggali fakta surat yang diterbitkan saat Bupati Majalengka dijabat oleh Karna Sobahi terkait dengan pembangunan Pasar Sindangkasih dan Terminal Pasar Cigasong. Produk surat yang secara khusus menjadi objek pemeriksaan karena Jaksa Penuntut Umum menduga telah terjadi manipulasi tanggal dalam Perbup No. 103/2020. Penerbitan dan pengundangan peraturan tersebut sengaja dibuat mundur untuk memenuhi persyaratan administratif yang diperlukan dalam proses tender proyek Bangun Guna Serah atau BGS. Tuduhan Jaksa Penuntut Umum bahwa tanggal mundur bertujuan agar seolah-olah peraturan tersebut telah berlaku sebelum waktu penerbitannya yang sebenarnya dan pemunduran tanggal ini diduga digunakan untuk meloloskan PT. Purna Graha Abadi sebagai mitra proyek, meski perusahaan tersebut tidak memiliki pengalaman dalam proyek investasi. Tuduhan ini memunculkan pertanyaan besar terkait integritas dan transparansi pemerintah daerah dalam mengelola proyek.

Baca juga: Judi Ketangkasan Tembak Ikan di Komplek Kota Baru Titipapan Medan Deli Diduga Masih Beroperasi

Namun mantan Kepala Bagian Hukum Dede Supena Nurbahar menampik tuduhan tersebut. Menurutnya Peraturan Bupati Majalengka tersebut tidak ada salahnya meski dibuat tanggal mundur.

Baca juga: Otak Pelaku Begal Yang Serang Anggota TNI Diringkus Polsek Sunggal

Dede Supena Nurbahar dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di muka persidangan korupsi gratifikasi pembangunan Pasar Sindangkasih dan Terminal Cigasong Majalengka pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2024 yang dibuka sekitar jam 11 itu sebagai saksi bersama dengan 3 (tiga) saksi lainnya yaitu  mantan Asda 1 Rd. Umar Maaruf yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, mantan Asda 2 dan mantan Ketua Tim BGS Pasar Sindangkasih dan Terminal Cigasong, Gun Gun dan mantan Kabag Hukum Mumuh Muhyidin.

Baca juga: Rakerda Maluku, Kajati Agoes SP Minta Jajarannya Mendukung Produktifitas Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan

“Tidak ada konsekuensi hukum yang mengakibatkan batal demi hukum terkait perbedaan tanggal penerbitan dalam SOP kami," kilah Dede Supena Nurbahar.

Baca juga: Mantan Rektor ISBI Setuju Bangunan Galeri Demolish Jadi Atensi Kejari Kota Bandung

Keterangan Dede Supena Nurbahar tersebut didukung oleh Gun Gun dalam kapasitas nya sebagai Ketua Tim BGS

Menurut Dede Supena Nurbahar walaupun tanggal penerbitan Perbup terlihat dimundurkan, hal ini tidak mempengaruhi keabsahan peraturan itu sendiri.

“Penomoran dan pengundangan tidak diperintah oleh siapa pun, termasuk terdakwa,” jelasnya.

Keterangan Dede Supena Nurbahar tersebut didukung oleh Gun Gun dalam kapasitas nya sebagai Ketua Tim BGS dan mendukung tindakan para Terdakwa yang dinilainya tidak bersalah.

Sebagaimana tertera dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada keempat Terdakwa bahwa tindakan Dede Supena Nurbahar bermula dari adanya proses penandatanganan Keputusan Sekretaris Daerah Majalengka No. 032/Kep.33-BKAD/ 2020 tanggal 19 November 2020 dan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten  
Majalengka Nomor : 032/Kep.34-PBJ/ 2020 tanggal 19 November 2020 Dede Supena Nurbahar yang mendisposisi kepada Kasubag Perundang-Undangan untuk dilakukan kajian, lalu Dede Supena Nurbahar membuat Nota Dinas pada tanggal 11 Desember 2020 yang ditujukan kepada sdr. Eman Suherman melalui Asda I sdr. Abdul Gani, dari sdr. Abdul Gani pada tanggal 11 Desember 2020 meneruskan kepada Eman Suherman dengan isi disposisi “setuju naskah keputusan Sekda tentang Tentang Rencana Umum Pemilihan Mitra Bangun Guna Serah, mohon  
penandatanganan“ kemudian Eman Suherman menandatangani Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Nomor : 032/Kep.33-BKAD/ 2020 dan Keputusan Sekretaris Daerah Majalengka Nomor : 032/Kep.34-PBJ/ 2020 pada tanggal 11 Desember 2020 (dibuat tanggal mundur).

Bahwa kemudian dengan dasar Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2020 Keputusan Sekretaris Daerah  
Kabupaten Majalengka Nomor : 032/Kep.33-BKAD/ 2020 dan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Nomor : 032/Kep.34-PBJ/ 2020 yang dibuat tanggal mundur tersebut, Panitia Pemilihan Mitra BGS Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka yaitu Maya Andriyati, Yayat Wiryadinata, Akbar Samodratama, Rivay Sutaryanto dan Neni Yuhaeni melakukan proses lelang/tender dengan tahapan sebagai berikut :

• Pengumuman tanggal 25 Nopember 2020 s/d tanggal 26 Nopember 2020;
Pengambilan dokumen pemilihan tanggal 2 Desember 2020;

• Pemasukan dokumen kualifikasi tanggal 4 Desember 2020; 
Pembukaan dokumen kualifikasi tanggal 4 Desember 2020; 
• Penelitian dokumen kualifikasi tanggal 8 Desember 2020; 
Pemanggilan peserta calon mitra tanggal 9 Desember 2020;

• Pengambilan dokumen tender oleh calon mitra tanggal 10 Desember 2020;

• Pemasukan dokumen tender dari calon mitra tanggal 15 Desember 2020;

• Pembukaan dokumen tender calon mitra tanggal 15 Desember 2020; 
Pengusulan mitra tanggal 18 Desember 2020;

• Penetapan pemenang tender sebagai calon mitra tangal 18 Desember 2020;

• Bahwa sebelum proses pelaksanaan tender saksi Maya Andriyati bertemu dengan saksi Andi Nurmawan  
di halaman kantor Asda II, saksi Maya Andriyati meminta dan menegaskan kepada saksi Andi Nurmawan  
dalam proses tender ini agar seluruh persyaratan tender sebagaimana dalam Perbup 103 dipenuhi yaitu  
ketentuan mengenai jadwal dan peserta lelang yang memasukan penawaran harus 3 perusahaan karena kalau kurang dari 3 peserta akan gagal lelang. Hal tersebut disampaikan oleh saksi Maya Andriyati kepada saksi Andi Nurmawan karena dalam beberapa pertemuan pembahasan Pasar  Sindangkasih Cigasong selalu dihadiri oleh saksi Andi Nurmawan dan saksi Dede Rizka Nugraha

• Bahwa nilai investasi yang disyaratkan di dalam Perbup Nomor 103 tahun 2020, lelang investasi  
Pemilihan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) Pemanfaatan Barang Milik Daerah Pasar Sindangkasih  
Cigasong Kabupaten Majalengka tersebut minimal Rp 75.761.019.000,- (tujuh puluh lima miliar tujuh  
ratus enam puluh satu juta sembilan belas ribu rupiah) ;

• Bahwa dalam lelang investasi tersebut, calon mitra yang mengambil dokumen pemilihan secara langsung ke panitia pemilihan ada 3 (tiga) perusahaan yaitu PT. Purna Graha Abadi (PT. PGA) dari Tasikmalaya, PT. Rayna Dominique Zalika dari Bandung dan PT. Karya Enam Bersama dari Majalengka. (Y CHS).

Bagikan:

© 2024 Copyright: Indofakta Online