Bandung -- Asosiasi Pergerakan Majalengka dikenal Aperma menduga telah terjadi manipulasi untuk keuntungan pribadi para Terdakwa yaitu Andi Nurmawan, Irfan Nur Alam, Arsan Latif dan Maya Andriyati. Perbuatan mereka makin terkuak dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
Baca juga: Judi Ketangkasan Tembak Ikan di Komplek Kota Baru Titipapan Medan Deli Diduga Masih BeroperasiMenurut hemat Ketua Aperma Idrus para saksi sebaiknya jujur dalam memberi keterangan di persidangan. Percuma saja berbohong karena pihak Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim akan menilai keterangan yang disampaikan.
Baca juga: Otak Pelaku Begal Yang Serang Anggota TNI Diringkus Polsek Sunggal"Para saksi yang sudah disumpah, harus memberi keterangan yang sebenarnya, janganlah berbohong karena jaksa dan hakim bukan yang mudah dibohongi," ucap Idrus kepada indofakta.com hari Senin tanggal 04 Nopember 2024.
Baca juga: Rakerda Maluku, Kajati Agoes SP Minta Jajarannya Mendukung Produktifitas Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan BerkelanjutanPermohonan Aperma juga disampaikan melalui spanduk yang terpajang di tembok depan kantor Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus."Menjatuhkan Pembuktian Keterangan Para Saksi Yang Memberi Keterangan Palsu Di Persidangan;
° Menguatkan Pembuktian Keterangan Para Saksi Di Persidangan, Sehingga Para Terdakwa Dinyatakan Bersalah Dan Mengungkap Adanya Penyimpangan Pada Rencana Pembangunan Pasar Cigasong;
° Menelusuri Aliran Uang Transfer Ke Rekening PT Karya Enam Bersama Sehingga Dapat Terungkap Adanya Tindak Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Mantan Rektor ISBI Setuju Bangunan Galeri Demolish Jadi Atensi Kejari Kota BandungSidang kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, terungkap adanya rekayasan lelang dari awal oleh para terdakwa.Aperma juga menyampaikan kepada awak media bahwa proses lelang proyek Pasar Sindang Kasih di Cigasong, Majalengka, yang dijalankan sejak tahun 2020, terungkap penuh manipulasi sejak tahap penilaian aset hingga tender investasi. Berdasarkan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Senin, 28 Oktober 2024, jaksa membeberkan bahwa dokumen dan keputusan terkait proyek tersebut direkayasa untuk menguntungkan pihak tertentu.Salah satu manipulasi awal terlihat pada SK Bupati yang menetapkan lokasi proyek. SK yang tertanggal 15 Mei 2020 ini baru dimasukkan dalam risalah rapat pada 22 Oktober 2020. Dalam rapat tersebut, mantan Kabag Aset, Tanti, mengungkapkan bahwa meski SK tersebut belum dibahas saat itu, tanggalnya dicantumkan mundur untuk mendukung pelaksanaan proyek yang dikelola dengan skema Build, Operate, Transfer (BOT).Terdakwa utama, Andi Nurmawan, diduga menggunakan dua perusahaan—PT Purna Graha Abadi (PGA) dan PT Karya Enam Bersama (KEB)—dalam tender, menempatkan keduanya sebagai pesaing padahal Andi memiliki kendali di kedua entitas tersebut. Saksi dari pihak swasta, Afzal, mengaku diminta oleh Andi untuk mengajukan tawaran lelang senilai Rp 77 miliar atas nama PT PGA dan Rp 75 miliar melalui PT KEB, dengan maksud memastikan PT PGA keluar sebagai pemenang lelang.Pengakuan M. Afzal yang hanya menerima bayaran Rp 5 juta atas bantuannya dalam pengaturan dokumen lelang, padahal dalam BAP, telah disebut Andi memberikan upah Rp 150 juta. Afzal juga mengatakan bahwa Andi menyusun dokumen penawaran PT PGA dengan menyertakan afiliasi yang tidak sah dari perusahaan lain untuk memenuhi persyaratan lelang.Dalam manipulasi proyek Pasar Sindangkasih dan Terminal Cigasong terdapat pemalsuan dokumen, penyusunan penawaran yang sudah diatur, serta suap untuk memuluskan proyek. Jaksa Penuntut Umum memaparkan bahwa keempat terdakwa, termasuk Irfan Nur Alam, Kepala BKPSDM Majalengka, menerima keuntungan pribadi melalui manipulasi anggaran dan penggunaan pengaruh politik. Proyek yang seharusnya meningkatkan fasilitas publik justru diselewengkan, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.Adanya proyek Pembangunan Pasar Sindangkasih dan Terminal Cigasong yang berujung yidaj jelas menurut Idrus didasari oleh Surat Keputusan Bupati No: 03/Kep.899-BKAD/2020 tanggal 23 Desember 2020 menetapkan PT PGA sebagai mitra pemanfaatan aset daerah dengan nilai investasi Rp 77,3 miliar. Lalan Soeherlan dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Majalengka mengonfirmasi bahwa nilai investasi proyek ini sudah diatur sejak awal, memperkuat kecurigaan bahwa proyek tersebut direkayasa demi keuntungan pribadi beberapa pihak. Terlihat makin banyak bukti yang terungkap, kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek pemerintah yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat. (Y CHS).
Bagikan: