6 Dec, 2024

Hakim Ingatkan Kabag UKPBJ Kota Bandung Agar Jangan Berbohong Dan Tidak Berbelit-belit

Indofakta.com, 2024-11-04 20:09:24 WIB

Bagikan:

Bandung - Majelis Hakim melalui Hakim Anggota Cecep Dudi, MS. S.H.,M.H. M.Pd, mengingatkan agar Kepala Bagian Unit Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa disingkat Kabag UKPBJ kota Bandung Kusnendar agar dalam memberikan keterangan jangan berbohong dan tidak Berbelit-belit yang bisa merugikan diri sendiri.

Baca juga: Judi Ketangkasan Tembak Ikan di Komplek Kota Baru Titipapan Medan Deli Diduga Masih Beroperasi

Hal tersebut terungkap dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 3 (tiga) orang saksi yaitu Kusnendar, Adia Wardana selaku Anggota Pokja dan Eyet Cahyat Sudrajat selaku Kasubag (saat ini jahat tersebut sudah tidak ada) UKPBJ. Sidang perkara korupsi pemerasan atau Terima suap dengan Terdakwa Regi Artaputrawan, baru dimulai pada jam 14.11 hari Senin tanggal 04 Nopember 2024.

Baca juga: Otak Pelaku Begal Yang Serang Anggota TNI Diringkus Polsek Sunggal

Dalam keterangannya Kusnendar antara lain mengatakan bahwa wewenang selaku Kabag UKPBJ, dia berwenang mengangkat dan membubarkan Anggota Pokja pada instansinya. Pertanyaan Majelis Hakim mulai gencar tatkala Kusnendar dinilai seakan tidak menguasai manajemen kinerja di instansi yang dipimpinnya karena laporan yang diterimanya kebanyakan bersifat lisan.

Baca juga: Rakerda Maluku, Kajati Agoes SP Minta Jajarannya Mendukung Produktifitas Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di UKPBJ yang dipimpinnya ada 5 (lima) dengan kewenangan yang sama. Pokja berwenang menetapkan pemenang yang tentunya berdasarkan persyaratan yang diajukan oleh calon pelaksana termasuk penawaran.

Baca juga: Mantan Rektor ISBI Setuju Bangunan Galeri Demolish Jadi Atensi Kejari Kota Bandung

Menurut Kusnendar, dirinya dipanggil sebagai saksi terkait adanya laporan kejanggalan dalam melaksanakan proyek pembangunan kantor kecamatan Sukajadi Kota Bandung, bernilai Rp 6,5 miliar yang dikerjakan oleh PT. Shinta Jaya Makmur. Laporan disampaikan oleh Eyet Cahyat Sudrajat secara lisan. Ketika didesak Hakim, adalah tentang kejanggalan apa, Kusnendar terlihat bingung, yang lalu menjawab tentang adanya kebocoran dokumen tender, dimana dokumen tersebut sudah beredar padahal belum  di tender.

Masih menurut Kusnendar, proses tender proyek tersebut telah dilaksanakan oleh Eyet Cahyat Sudrajat karena dirinya cuti ibadah haji selama 2 (dua) bulan dan baru kembali berkantor per Juli 2024 sehingga kurang mengetahui jumlah peserta tender.

Dalam keterangan nya, saksi Adia  Wardana mengatakan bahwa dirinya yang tertua sebagai Anggota Pokja, sering disebut Anggota Pokja kordinator meski tanpa Surat Tugas atau SK. Diantara ketiga saksi,, Adia Wardana yang paling banyak memberi keterangan terutama tentang sepak terjang Terdakwa Regi Artaputrawan.

Menurut Adia Wardana dirinya melaksanakan pekerjaan yang diserahkan oleh Kusnendar kepada Adia. Ada 26 (dua puluh enam) perusahaan peserta tender proyek pembangunan kantor kecamatan Sukajadi yang akhirnya dimenangkan PT Sinta Jaya Makmur, karena memenuhi semua persyaratan seperti kelengkapan administrasi, teknis, harga dan kelengkapan lainnya.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim tentang ada menerima sesuatu, Adia mengatakan tidak ada.

"kepada kami tidak ada menerima sesuatu dan tidak tahu kalau Regi ada Terima uang," ujar Adia.

Keterangan Adia tentang Regi adalah berdasarkan dari laporan yang diketahuinya yaitu Regi dan Reza ada menerima sejumlah uang, dan sudah dilaporkan ke lapor Eyet.

Sesuai informasi yang didapat oleh Adia Wardana dari Regi bahwa ada penerimaan uang pertamana dari Banet sebesar Rp 80 juta, tapi sdh dikembalikan; kedua dari Dadan Rp 25 juta juga sudah dikembalikan dan yang ketiga dari Dani Bleck sebesar Rp 15 juta juga sudah dikembalikan.

Adapun sejumlah nama yang disebut oleh Adia Wardana yaitu Dada Rosada, Dani Bleck dan Yunan. Majelis Hakim lalu memerintahkan Jaksa Penuntut umum menghadirkannya untuk diperiksa/didengar keterangannya di muka sidang.

Eyet Cahyat Sudrajat dalam keterangannya, menerima surat tugas dari Kusnendar yang sedang cuti selama 2 (dua) bulan. Dirinya melaporkan tentang adanya upaya dari pihak yang kalah tender padahal sudah memberi sejumlah uang, dengan menuduh nama Regi dan Reza. Kepada pihak yang kalah tersebut telah dilakukan pertemuan dengan Kesbangpol kota Bandung namun tidak ada titik temu.

Eyet melaporkan adanya kejanggalan kepada Kusnendar secara lisan.

"Mengurus negara kok cuma lisan, bisa hancur ini negara kalau seperti itu," kata Hakim Anggota.

Ketiga saksi diminta Ketua Majelis Hakim agar dihadirkan kembali untuk di konfrontir dengan saksi-saksi lainnya. Majelis Hakim memandang ketiganya karena dari wajahnya ada sesuatu yang belum jelas.

Regi Artaputrawan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada awalnya saat Terdakwa ditunjuk menjadi Anggota Pokja Pemilihan 5 ULP Kota Bandung pada 2024. Bersama dengan Adya Wardana, Dani Ismawan, Galuh Ressa Mahardika dan Reza Purnama Djaja, mereka kemudian ditugaskan untuk mempersiapkan pemilihan penyedia dalam 13 tender pengadaan di ULP Kota Bandung.

Namun kemudian, sebelum pengumuman tender resmi ditayangkan, Regi malah menghubungi dua pihak perusahaan berinisial RH alias Mamet dan WS alias Willy. Regi mengirimkan dokumen persiapan lelang kepada keduanya dan sempat membahas mengenai imbalan Rp 100 juta untuk pengkondisian pelaksanaan tender tersebut.

Pihak RH dan WS kemudian mentransfer uang sejumlah Rp 25 juta kepada Regi. Uang itu digunakan Regi untuk membuat dokumen penawaran 3 (tiga) proyek di Kota Bandung, yang sebelumnya telah disesuaikan dengan dokumen persiapan lelang yang secara resmi belum diumumkan.

Namun perusahaan RH dan WS ternyata gagal memenangkan tender yang sebelumnya telah diatur Regi. Tak mau lumbung penghasilan haramnya hilang, Regi lantas memainkan cara lain supaya kedua pihak swasta itu tetap bisa menggarap proyek di Kota Bandung.

Namun kemudian pada bulan Juni 2024 Terdakwa menunjuk RH dan WS sebagai penyedia dalam pekerjaaan rumputnisasi Cibarunay yang pengadaannya dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung dimana untuk itu pada tanggal 7 Juni 2024, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 30,2 juta yang ditransfer oleh RH.

Tak hanya kepada RH dan WH, Terdakwa juga menerima pesanan dokumen persiapan lelang yang belum resmi diumumkan UKPBJ Kota Bandung. Ada sekira 8 (delapan) pihak yang kemudian berkomunikasi dengan Terdakwa dan dokumen itu dikirimnya melalui email untuk tender sejumlah proyek di Kota Bandung.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan, dari bulan Januari hingga bulan Juni 2024, Terdakwa mendapat total 23 transfer uang ke berbagai bank untuk pengkondisian proyek di Kota Bandung. Jumlahnya yang terkecil mulai dari Rp 2 juta hingga yang terbesar mencapai Rp 70 juta.

Jaksa Penuntut Umum lalu memaparkan JPU bahwa Terdakwa menerima uang dari seseorang berinisial DR dan FS untuk penyusunan dokumen penawaran sejumlah proyek. DR mentransfer uang Rp 7,5 juta kepada Terdakwa, tapi pada akhirnya mereka gagal ditunjuk menjadi pemenang proyek. Karena gagal, Terdakwa lalu mengatur perusahaan DR dan FS supaya bisa menggarap proyek lain di Kota Bandung.

Terdakwa juga dinyatakan menerima uang dari seseorang berinisial AI. Dari AI, Terdakwa mendapat uang Rp 15 juta sebagai bagian fee untuk pengkondisian proyek di Kota Bandung.

Selain itu Terdakwa mendapat uang dari seseorang berinisial AM alias Banet Rp 55 juta pada 10 Januari 2024. Uang itu sebagai imbalan dari pengkondisian proyek pembangunan gedung di Kota Bandung.

Meski sudah diberi uang Rp 55 juta, Regi ternyata meminta tambahan kepada AM. Pada April dan Mei 2024, Regi kembali mendapat transfer uang dengan total 30 juta. Tapi pada akhirnya, setelah diumumkan, perusahaan AM ternyata gagal memenangkan tender proyek tersebut. Terdakwa lalu mengembalikan uang yang diterimanya  senilai Rp 75 juta kepada AM.

Jaksa Penuntut Umum lalu mendakwa  Regi Artaputrawan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat PTPK sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK, sebagaimana dakwaan kesatu dan pada Dakwaan Kedua Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK

Sidang yang diketuai oleh Dr. Rachmawati, S.H., M.H, dengan Anggota Dr Ida Rohati Hasan, S.H.,M.H dan Anggota Cecep Dudi, MS. S.H.,M.H. M.Pd, akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan para saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (Y CHS).

Bagikan:

© 2024 Copyright: Indofakta Online