Oleh : Dede Farhan Aulawi
Baca juga: Tentang PPN 12% dan BOSS BESARMerujuk pada UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Pembelaan Negara. Pasal 30 ayat (1) menjelaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dari kedua ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa bela negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional seluruh warga negara. Konsepsi Bela Negara ini secara substansial mengandung lima nilai yaitu cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, yakin Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan memiliki kemampuan awal bela negara. Kemudian hak dan kewajiban konstitusional tersebut selanjutnya dijabarkan di dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Baca juga: “Bangun Pagi, Rezeki Datang: Rahasia Hidup Lebih Sehat dan Bahagia”Hal tersebut saya sampaikan setelah mengunjungi Mako Satharpazam 73 di kawasan lanud Husein Sastranegara, kota Bandung. Kunjungan ini merupakan kunjungan lanjutan setelah sebelumnya berkunjung ke Mako Depohar 70, Sathar 71 dan Sathar 72 di kawasan lanud Sulaeman, kabupaten Bandung. Kunjungan diterima langsung oleh Dan Depohar 70 dan Kadisdalkual Letkol. Tek. Muhammad Bambang S. Di mako Satharpazam 73 diterima langsung Dansatharpazam Letkol. Tek Edy Nurdiansyah.Menurutnya, kunjungan langsung lapangan dimaksudkan sebagai referensi awal dalam menyiapkan kurikulum untuk pelatihan teknis yang sesuai dengan kebutuhan objektif satuan dalam melaksanakan tupoksi dukungan operasi pemeliharaan alutsista TNI AU. Formatnya bisa berupa Pembinaan Teknis Profesionalisme dan Kapasitas Personel Pemeliharaan disingkat BINTEKPROFHAR ataupun Pembinaan Keterampilan Teknisi Pemeliharaan. Peningkatan kompetensi SDM pemeliharaan harus menjadi satu kesatuan dalam membangun sistem pertahanan udara yang integratif.
Baca juga: Jalan Dakwah Dari Pesantren ke Pesantren di Pelosok NegeriPada kesempatan tersebut saya menjelaskan bahwa Satharpazam73 adalah satuan pelaksana Depohar 70 yang mengelola pabrik zat asam. Keberadaan Satharpazam 73 dalam jajaran TNI Angkatan Udara pada dasarnya adalah untuk mendukung kebutuhan oksigen dan nitrogen baik dalam bentuk gas maupun cair yang dibutuhkan oleh satuan pengguna terutama Skadron pesawat tempur.
Baca juga: Pilkada 2024 Selesai, DPC AWI Medan : Siapapun Pemimpinnya Tetap Jaga Persatuan Kesatuan dan KebersamaanSatharpazam 73 mempunyai 4 (dua) Pabrik Zat Asam yaitu yang berada di Lanud Husein S. yaitu Pazam 731, Lanud Iswahyudi yaitu Pazam 732, Lanud Rosmin Nurjadin yaitu Pazam 733 dan Lanud Hasanuddin yaitu Pazam 734 yang masing-masing pabrik bertugas mendukung kebutuhan oksigen dan nitrogen di wilayah barat dan timur. Hal ini dibentuk dengan pertimbangan besarnya jam terbang operasi angkutan udara yang dibutuhkan untuk pendistribusian oksigen dan nitrogen ke Lanud-Lanud yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia guna menunjang kesiapan operasi udara TNI AU.Pabrik Zat Asam tersebut mampu menghasilkan oksigen dan nitrogen baik cair maupun gas yang diperlukan TNI AU. Saat ini terbatas pada pemeliharaan alutsista dan oxygen system di pesawat serta dibutuhkan oleh satuan-satuan, seperti Skadron Angkut, Skadron Teknik, Depo Pemeliharaan, Rumah Sakit, maupun Kopasgat.Saya jelaskan, bahwa sistem pertahanan bersifat sangat dinamis, bisa berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Apalagi konsep peperangan masa kini dan masa depan berubah drastis, dari basis jumlah pasukan menjadi basis teknologi. Hal ini tampak jelas dengan penggunaan berbagai pesawat nirawak dalam berbagai operasi pertempuran yang terjadi di Ukraina vs Rusia, Israel dan beberapa negara di Timur Tengah. Begitupun dengan berbagai peluru kendali yang ditembakkan dari pesawat dengan target untuk menghancurkan musuh. Sistem pemandu rudalnya bisa adalah anti-radiasi, inframerah, laser atau elektro-optik. Namun sehebat apapun teknologi alutsista yang digunakan, akan sangat tergantung pada kepasitas SDM-nya, baik SDM operasi maupun SDM pemeliharaannya.Setiap anak bangsa yang memiliki kompetensi tertentu, pada dasarnya bisa turut serta dalam upaya – upaya untuk membangun sistem pertahanan nasional yang prima. Bahkan bela negara bagi setiap warga bersifat Hak dan sekaligus Kewajiban sebagai wujud nyata rasa cinta tanah airnya. Untuk itu kontribusi dan partisipasi setiap anak bangsa sesuai dengan kompetensinya sangat dinantikan guna turut serta mewujudkan sistem pertahanan negara yang kuat dan tangguh. (Y CHS-DFA).
Bagikan: