14 Nov, 2024

Program Perumahan Di Jabar Perlu Sinergitas

Indofakta.com, 2024-10-29 15:23:13 WIB

Bagikan:

Adikarya Parlemen

Baca juga: Desa Harus Jadi Unggulan Pengembangan Wisata

Bandung -- Salah satu program 100 hari dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka adalah Fasilitasi rumah bagi masyarakat dengan target rumah sebanyak 3 juta unit.

Baca juga: DPRD Jawa Barat Kritik Investasi dan Daya Serap Tenaga Kerja

Jabar dengan penduduk terbanyak di Indonesia, tentunya program itu harus menyentuh masyarakat Jabar pula tentunya dengan jumlah penerima manfaat yang proporsional.

Baca juga: Pasca Banjir Hutan Di Kabupaten Garut Harus Dievaluasi

"guna mewujudkan hal itu dibutuhkan Sinergitas baik dari jenis program maupun dari sharing pendanaan" jelas Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar, Ir. Hj. Prasetyawati, MM dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.

Dukungan pembangunan infrastruktur salah satunya permukiman berikut sarana dan prasarana pendukung juga sudah disiapkan dalam  Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Jabar .

Baca juga: Gubernur Baru Ditantang Tuntaskan Krisis Sampah Sarimukti: Pengoperasian TPA Legoknangka Mendesak

Kini, dengan adanya rencana dari pemerintah pusat  tentunya pembangunan infrastruktur permukiman , dapat menambah jumlah rumah bagi rakyat sehingga penerima manfaat juga bertambah.

Seiring dengan dukungan penambahan Fasilitasi rumah bagi rakyat tentunya dapat menambah inspirasi dan inovasi bagi pemerintah daerah untuk membuat kontruksi rumah yang lebih berkualitas dalam arti umur bangunan lama serta tahan dari bencana diantaranya gempa.

Prasetyawati, dalam keterangannya mengatakan berkenaan dengan salah satu isiu  tantangan  RPJP tahun 2025-2045,  yaitu pemerataan dan kualitas infrastruktur, untuk mempersiapkan perluasan Fasilitasi rumah bagi rakyat, pemerintah di unit terkecil dalam hal ini tingkat Kelurahan/Desa segera melakukan pendataan tentang kepemilikan rumah masyarakat.

Bagi masyarakat yang belum mempunyai rumah maka  mereka yang harus didata untuk selanjutnya diajukan sebagai calon penerima manfaat.

Pendataan juga harus dilakukan untuk lahan yang akan disediakan untuk pembangunan rumah - rumah baru bagi rakyat.

Berikutnya, ujar Prasetyawati pemerintah di daerah juga harus menyiapkan ijin yang dapat mempermudah proses pembangunan rumah bagi rakyat)adv)

Bagikan:

© 2024 Copyright: Indofakta Online