MEDAN -- Tim Polrestabes Medan mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika skala besar dalam kurun waktu satu minggu di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.
Baca juga: Aperma Sebut Duga Dokumen Lelang Dibuat Andi Nurmawan Dan M. Afzal Bukti Adanya Manipulasi Untuk Keuntungan Pribadi Para TerdakwaDua orang pelaku ditangkap barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10 kg, happy water 106 bungkus, pil ekstasi 1.980 butir, aprazolam 54 butir, happy five 55 butir, serta ketamine.
Baca juga: Hakim Ingatkan Kabag UKPBJ Kota Bandung Agar Jangan Berbohong Dan Tidak Berbelit-belitKapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pengungkapan ini sebagai bentuk Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Medan."Ada dua kasus narkoba yang berhasil diungkap. Pertama pada 21 Oktober dan kedua 26 Oktober 2024 dengan mengamankan dua orang pelaku," kata Kombes Gidion, Selasa (29/10/2024).
Baca juga: Dua Pelaku Begal Ditangkap Tim URC Polsek Medan Helvetia, Satu Dilumpuhkan dengan Timah PanasGidion menjelaskan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial ALW (28), warga Jalan Jemadi, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur dan MN (38), warga Jalinsum Aceh, Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Langkat.
Baca juga: Polisi Bekuk Pengedar Sabu Sabu di Garut"Tersangka MN kita berikan tindakan tegas dan terukur (ditembak) karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan," jelasnya.Lebih lanjut, Gidion mengungkapkan barang bukti hasil pengungkapan pada 21 Oktober 2024 antara lain, 1.980 butir pil ekstasi, 11 botol ketamine cair, 12 pod berisi ketamine cair, 55 butir pil happy five dan 54 butir pil alprazolam."Sedangkan untuk barang bukti pengungkapan kasus kedua antara lain, 10 kilogram sabu, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit ponsel," ungkap mantan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut.Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-Undang (UU) nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(dar)
Bagikan: