14 Nov, 2024

Kelurahan Di Kota Cimahi Punya Potensi Wisata

Indofakta.com, 2024-10-29 06:42:52 WIB

Bagikan:

Cimahi -- kendati dalam administrasi pemerintahan hanya terdiri dari tiga Kelurahan, namun dalam upaya pengembangan potensi sumber daya terutama untuk pengembangan pembangunan di berbagai sektor masih banyak potensi yang bisa dikembangkan.

Baca juga: Desa Harus Jadi Unggulan Pengembangan Wisata

Potensi itu salah satunya potensi wisata. untuk Kota Cimahi, beragam produk yang bisa untuk bisa dikembangkan.

Baca juga: DPRD Jawa Barat Kritik Investasi dan Daya Serap Tenaga Kerja

Hal ini, diungkapkan Ketua DPRD Jabar, Dr. Buky Wibawa, dalam kegiatan penyebarluasan Perda, yang berlangsung Senin sore (28/10) di kawasan Kelurahan Cibabat, Kota Cimahi.

Baca juga: Pasca Banjir Hutan Di Kabupaten Garut Harus Dievaluasi

Buky, yang juga anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar Dapil Kota Bandung dan Cimahi dalam keterangannya mengatakan sejalan dengan semangat Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata, semua wilayah di Jabar termasuk wilayah Desa/Kelurahan untuk potensi wisata bisa dikembangkan.

Bagi daerah yang secara administratif pemerintahan kota seperti Kota Cimahi pengembangan wisata itu diimplementasikan dalam kampung wisata .

Baca juga: Gubernur Baru Ditantang Tuntaskan Krisis Sampah Sarimukti: Pengoperasian TPA Legoknangka Mendesak

Pengembangan kampung wisata di Kota Cimahi,  itu bisa implementasikan beragam mulai dari pengembangan produk wisata   kuliner , wisata budaya , dam wisata religi .

Kota Cimah dengan adanya prestasi di bidang lain , untuk pengembangan kampung wisata itu punya peluang untuk terus dikembangkan.

"tentunya hal yang perlu diimplementasikan selanjutnya kreativitas masyarakat harus dibina serta masyarakat disediakan ruang untuk berekspresi seperti disediakannya even dan tempat untuk penyelenggaraan bazar produk kuliner itu bisa dilaksanakan di beberapa ruas jalan di Kota Cimahi " kata Buky.

Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata. 
ungkap Buky memuat 27 pasal, memberikan arahan pengembangan desa wisata di daerah.

Pada pasal 3 Perda tentang Desa Wisata sudah diklasifikasikan desa wisata berdasarkan potensinya yang meliputi wisata alam, budaya dan buatan manusia.

* melalui penyebarluasan Perda tentang Desa Wisata diharapkan masyarakat mau berpartisipasi aktif untuk menyukseskan program desa wisata di daerahnya masing-masing  dan pihak pemerintah di daerah dengan terbitnya Perda ini mempunyai kewajiban untuk membina dan memfasilitasi program strategis agar desa wisata/kampung wisata bisa berkembang dan memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat " ujar Buky.(adv)

Bagikan:

© 2024 Copyright: Indofakta Online