5 Nov, 2024

Jadwal dan Biaya Layanan SIM Keliling di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, Jumat 25 Oktober 2024

Indofakta.com, 2024-10-25 07:09:01 WIB

Bagikan:

Cimahi - suararepubliknews.com - Bagi warga Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, layanan SIM Keliling hadir sebagai solusi praktis untuk memudahkan pengurusan administrasi SIM tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.

Baca juga: Kapolres Labusel Subuh Berjamaah di Masjid Nurul Iman Kota Pinang

Untuk hari ini, Jumat 25 Oktober 2024, layanan SIM Keliling tersedia di Halaman Eks Giant Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat. Layanan ini dimulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Biaya Perpanjangan SIM:

Baca juga: KPU Jawa Barat Imbau Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Segera Serahkan Materi Iklan Kampanye Media Massa

SIM C: Rp 75.000

Baca juga: Ribuan Emak-Emak Padati Gebyar Senam Akbar dan Deklarasi Relawan Tim Bengawan di Bekasi: Erwan Setiawan Gaungkan Janji Hapus Sistem Zonasi Pendidikan

SIM A: Rp 80.000


Persyaratan Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling:

Baca juga: Polres Cimahi Perketat Patroli Malam untuk Jaga Keamanan Warga Kabupaten Bandung Barat

1. SIM yang masih berlaku (tidak melebihi masa berlaku).


2. KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP) yang masih berlaku, serta fotokopi KTP/SUKET.


3. Pelayanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.


4. Proses perpanjangan bisa dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.


5. SIM yang masa berlakunya sudah habis harus diproses di SATPAS/Polres masing-masing dengan permohonan pembuatan SIM baru.


6. Jam operasional pelayanan pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai.


7. Jadwal Pendaftaran:

Senin s/d Kamis: Pukul 08.00 - 11.00 WIB.

Jumat dan Sabtu: Pukul 08.00 - 10.00 WIB.

 

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian juga perlu dilampirkan.

 

Proses Pengurusan SIM Keliling di Cimahi:

1. Pendaftaran: Saat tiba di lokasi SIM keliling, Anda perlu mendaftar dan mengisi formulir yang disediakan. Pastikan semua persyaratan telah dipenuhi.


2. Pengambilan Foto dan Sidik Jari: Proses ini dilakukan untuk SIM baru atau perpanjangan.


3. Verifikasi Data: Petugas akan memverifikasi dokumen dan data Anda.


4. Pembayaran: Setelah verifikasi, lakukan pembayaran sesuai dengan biaya administrasi yang telah ditentukan.


5. Penerbitan SIM: Setelah semua proses selesai, SIM Anda akan diterbitkan. Biasanya, SIM baru dapat diterima pada hari yang sama atau dalam beberapa hari ke depan.

Layanan SIM Keliling ini merupakan bentuk inovasi dari kepolisian untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM dengan lebih cepat dan praktis. Jangan lupa untuk mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan agar proses perpanjangan dapat berjalan dengan lancar. (Az)

Bagikan:

© 2024 Copyright: Indofakta Online