5 Nov, 2024

Bebas Bersyarat, Ajay Priatna Siap Lanjutkan Perjuangan Hukum dengan PK

Indofakta.com, 2024-10-17 12:19:27 WIB

Bagikan:

Cimahi -- Ir. H. Ajay Muhammad Priatna, M.M., mantan Wali Kota Cimahi periode 2017-2022, mengumumkan rencananya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung guna membersihkan nama baiknya. Hal ini disampaikan Ajay di kediamannya di Jalan Karya Bakti No. 10, Cigugur Tengah, Cimahi, pada Rabu (16/10/2024), dalam acara jumpa pers bersama Pokja Wartawan Kota Cimahi (PWKC). Ajay baru saja bebas bersyarat setelah menjalani hukuman atas dua kasus yang menjeratnya, yaitu kasus suap dan gratifikasi terkait pembangunan RS Kasih Bunda serta dugaan pemerasan oleh penyidik KPK.

Baca juga: KPU Jawa Barat Imbau Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Segera Serahkan Materi Iklan Kampanye Media Massa

Menurut Ajay, pengajuan PK merupakan upaya terakhir yang sah dan merupakan hak warga negara untuk mencari keadilan. “Setelah menjalani semua hukuman yang dijatuhkan, saya berhak menggunakan langkah hukum ini. Nama baik adalah hal yang sangat penting bagi saya, dan saya akan mempertahankannya,” tegasnya.

Kronologi Kasus Suap dan Gratifikasi RS Kasih Bunda: Ajay Bantah Tuduhan

Baca juga: Ribuan Emak-Emak Padati Gebyar Senam Akbar dan Deklarasi Relawan Tim Bengawan di Bekasi: Erwan Setiawan Gaungkan Janji Hapus Sistem Zonasi Pendidikan

Ajay divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada Agustus 2021 karena diduga terlibat dalam kasus suap pembangunan RS Kasih Bunda senilai Rp3,2 miliar. Vonis tersebut kemudian diperberat menjadi lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung, namun di tingkat kasasi, hukuman dikurangi menjadi empat tahun. Ajay menyatakan tidak pernah menerima suap terkait perizinan RS tersebut. “RS Kasih Bunda sudah berdiri lama, dan izin terbit Juni 2018, sementara saya dituduh menerima suap pada November 2020, sangat tidak masuk akal. Bahkan uang yang disita dikembalikan beserta bunganya karena dalam persidangan tidak terbukti adanya suap dan gratifikasi,” jelasnya.

Ajay menambahkan bahwa fakta ini menjadi salah satu novum atau bukti baru yang akan diajukan dalam PK. Baginya, putusan yang dijatuhkan tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada dan menyebabkan namanya tercemar.

Kasus Kedua: Klaim Pemerasan oleh Penyidik KPK Stepanus Robin

Baca juga: Polres Cimahi Perketat Patroli Malam untuk Jaga Keamanan Warga Kabupaten Bandung Barat

Kasus kedua yang dihadapi Ajay adalah terkait dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp507 juta, dengan vonis empat tahun penjara. Ajay mengaku menjadi korban pemerasan oleh Robin, yang menurutnya menakut-nakuti dengan ancaman adanya potensi korupsi terkait dana bantuan sosial. “Saya merasa dipaksa untuk memenuhi tuntutan Robin, dan sayangnya pihak berwenang tidak dapat membedakan antara suap dan pemerasan dalam kasus ini. Proses penangkapan pun dilakukan secara berlebihan,” ujarnya.

Langkah Hukum Selanjutnya dan Harapan untuk Masa Depan Kota Cimahi

Baca juga: Jadwal dan Biaya Layanan SIM Keliling di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, Jumat 25 Oktober 2024

Ajay yang kini wajib lapor hingga 2026 tetap bertekad untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan melalui jalur hukum yang tersedia. Meskipun masih menjalani pembebasan bersyarat, ia berharap proses PK dapat mengembalikan marwah dan kehormatan keluarganya. “Saya telah mengikuti proses hukum sesuai ketentuan, dan kini saatnya masyarakat menilai sendiri. Semua ini saya lakukan demi marwah nama baik pribadi dan keluarga,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ajay mengungkapkan keinginannya untuk terus berkontribusi bagi Kota Cimahi, terutama dalam mendukung putranya, Bilal Insan Muhammad Priatna, yang mencalonkan diri sebagai Wali Kota Cimahi. "Saya berharap masyarakat tidak mengaitkan kasus saya dengan pencalonan Bilal, karena ini adalah perjuangan yang berbeda," tutup Ajay. (Dir)

Bagikan:

© 2024 Copyright: Indofakta Online