Bandung -- Setelah lebih dari 1 (satu) tahun menangani kasus pembangunan gedung di Institut Seni Budaya Indonesia atau ISBI, Kejaksaan Negeri Kota Bandung melakukan penahanan terhadap 2 (dua) Tersangka di Rutan Kelas I Bandung.
Baca juga: Keluarga Andreas Sianipar Orasi di Polrestabes Medan, Minta 4 DPO Pembunuhan DitangkapPenahanan 2 tersangka yaitu AWR inisial dari nama Asep Wawan Ridwan, S.Pd yang perannya sebagai PPK Pembangunan Gedung Galeri ISBI dan B sebagai pelaksana atau kontraktornya diakui oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Rida Nurul Ihsan, S.H.,M.H
Baca juga: Delegasi Malaysia Kunjungi RUPBASAN Kejari Jakarta Barat, Bahas Pengelolaan Aset Sitaan Negara "Iya, di Kejari Bdg dah tahap 2 tinggal limpah PN, ditahan setelah tahap 2," kata Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung kepada indofakta.com hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 melalui pesan singkat whatsapp.Dugaan kasus yang sebelumnya ditayangkan indofakta.com pada tanggal 25 Mei 2022 dan tanggal 7 Juni 2022 tersebut semula dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Adhyaksa Nusantara atau LSM BAN ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang selanjutnya penanganan diserahkan kepada Kejari Kota Bandung.
Baca juga: Hakim Pertanyakan Kerugian Negara Terkait Keterlibatan Cepi Puad Angsori Dan Kevin Fabiano"Kasus dugaan Korupsi Gedung Mangkrak ISBI Bandung telah dilaporkan oleh LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara ( LSM BAN ) sejak tanggal 13 Mei 2022 kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Nomor surat : 0036/DPP-BAN/LAPDU/V/2023, namun pelaporan kasus tersebut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung," ujar Yunan dalam rilisnya hari Selasa tanggal 6 Juni 2023.
Baca juga: Kejari Jakarta Pusat Sosialisasikan Peran Kejaksaan dan Pengadilan Agama kepada Warga GambirDalam Laporannya, LSM BAN menyebutkan bahwa kegiatan pembangunan yang didanai oleh Bantuan Provinsi Jawa Barat pada tahun 2015-2020."Dari kurun waktu periode tahun 2015-2020 negara telah mengeluarkan anggaran keseluruhan dari 5 kali lelang yakni sebesar Rp13.639.028.907,- namun pada kenyataannya Gedung Galeri ISBI Bandung hingga hari ini dalam kondisi mangkrak dan negara sangat dirugikan," terang Ketua Umum LSM BAN itu.Informasi yang berhasil dihimpun indofakta.com sebelumnya, bahwa dalam pekerjaan Gedung Galeri ISBI terdapat pengurangan volume ketebalan yang tidak sesuai dengan RAB perencanaan awal yang mengakibatkan penurunan kualitas atau berkurangnya kekuatan struktur dengan tujuan agar pelaksana pekerjaan yaitu PT Yudha Perkasa Utama ingin mendapatkan keuntungan secara mengurangi SPEK sebagaimana dalam RAB yang ditentukan yaitu K-250 namun berdasarkan uji ternyata di bawah K-250.Perbuatan para Tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau PTPK sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang PTPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHPidana. (Y CHS).
Bagikan: