6 Oct, 2024

Eksepsi Tak Diterima Korupsi Pasar Sindangkasih Dan Terminal Cigasong Dilanjutkan, Irfan Nur Alam Dihadirkan

Indofakta.com, 2024-10-02 16:59:34 WIB

Bagikan:

Bandung -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi disingkat Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus akan menyidangkan pokok perkara korupsi Pasar Sindangkasih dan Terminal Cigasong Majalengka. Keempat Terdakwa akan dihadirkan untuk mendengar keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Polda Jabar Ungkap Korupsi Dana Insentif Nakes Covid-19

Pemeriksaan pokok perkara dipastikan dengan tidak diterimanya Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan 3 (tiga) Terdakwa yaitu Andi Nurmawan, Arsan Latif dan Maya Andriati oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus melalui Majelis Hakim yang diketuai Panji Surono pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024.

Dalam Putusan Sela nya, Pengadilan tersebut berpendapat bagus eksepsi yang diajukan tiga Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya bukan merupakan eksepsional tapi sudah masuk dalam pokok perkara yang harus dibuktikan. Tentang keberatan dalam eksepsi yang menyatakan berdasarkan Pasal 156 Kuhap, tidak dapat diterima Pengadilan Tipikor. Dengan demikian seluruh Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum diterima dan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara yang mulai disidangkan pada tanggal 14 Oktober 2024. Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar menghadirkan Terdakwa Irfan Nur Alam.

Baca juga: Tingkatkan Perlindungan Data Pribadi,Jamdatun Kejagung Gelar Pelatihan dan SertifikasiData Protection Officer

Terkait adanya spanduk dipasang oleh pihak Aperma di depan kantor Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, pihak Penasehat Hukum Andi Nurmawan mengajukan keberatan. Hal tersebut ditanggapi oleh Ketua Majelis Hakim. Dengan santainya Panji Surono mengatakan itu hak si pembuat. "Saya juga punya. Itu hal biasa di Indonesia Raya," ujarnya.

Kepada Terdakwa Andi Nurmawan, Irfan Nur Alam, Arsan Latief dan Maya Andriyati didakwa melanggar Pasal 
dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat PTPK sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Y CHS).

Baca juga: Pererat Sinergitas Antar Instansi, Pangdam III Siliwangi Lakukan Kunjungan Perdana Ke Kejati Jabar

Bagikan:

© 2024 Copyright: Indofakta Online