Bandung -- Aliansi Pergerakan Majalengka disingkat Aperma berharap agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus melalui Majelis Hakim yang diketuai Panji Surono tidak melakukan tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong, menolak permohonan penangguhan penahanan Terdakwa Andi Nurmawan, Irfan Nur Alam dan Arsan Latif dan menolak eksepsi para Terdakwa.
Baca juga: Polda Jabar Ungkap Korupsi Dana Insentif Nakes Covid-19Hal tersebut disampaikan Ketua Aperma, Idrus ketika diminta konfirmasinya pada hari Rabu Tanggal 02 Oktober 2024.
Baca juga: Tingkatkan Perlindungan Data Pribadi,Jamdatun Kejagung Gelar Pelatihan dan SertifikasiData Protection Officer"Kami tetap mendukung agar penanganan kasus korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong pengadilan Tipikor Bandung melakukan penahanan di rutan Maya Andriati tidak melakukan tebang pilih," pinta Idrus yang selalu memasang spanduk di tembok kantor Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A.Ketua Aperma tersebut menambahkan bahwa dengan diadilinya perkara Pasar Sindangkasih Cigasong, merupakan pintu masuk agar Majalengka bersih dari korupsi.
Baca juga: Pererat Sinergitas Antar Instansi, Pangdam III Siliwangi Lakukan Kunjungan Perdana Ke Kejati Jabar"Target Aperma adalah agar Majalengka bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Selama ini pimpinan di Kabupaten Majalengka berupaya agar perbuatan KKN nya tidak menjadi perhatian padahal nepotisme itu berakar dari bawah sampai ke atas yang dilakukan ASN dengan melibatkan swasta atau pihak ketiga. Dari pantauan kami, yang di bawah berani melakukan penyimpangan korupsi kami duga atas perintah atasannya dan takut kehilangan jabatannya," terang Idrus.
Baca juga: Polda Sumut Tembak Pelaku Narkoba Jaringan InternasionalMasih menurut Idrus, perkara korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong sebaiknya berjalan tegak lurus, tidak berhenti dengan 4 (empat) terdakwa. Harus digali siapa aktor utamanya.Oleh Aperma, 2 (dua) spanduk saat ini tertempel di tembok/benteng pagar kantor Pengadilan.
Pada spanduk pertama tertera
"Kami mendukung Majelis Hakim Tipikor :
• Menetapkan Terdakwa Maya Andriyati sebagai tahanan Rutan, agar tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus pasar Cigasong;
• Menolak pengajuan penangguhan penahanan Terdakwa Andi Nurmawan, Irfan Nur Alam dan Arsan Latif;
• Mengungkap aktor utama dalam kasus pasar Cigasong.Pada spanduk kedua:
• Kami menolak eksepsi yang dimohon para Terdakwa Maya Andriyati, Andi Nurmawan dan Arsan Latif;
• Menetapkan vonis seberat-beratnya kepada para Terdakwa kasus Pasar Cigasong, agar Majalengka bebas dari korupsi;
• Menggali sedalam-dalamnya dari keterangan para saksi pada persidangan, sehingga akan muncul tersangka baru.Sidang Tipikor Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka masih akan dilanjutkan dengan agenda Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024. (Y CHS).
Bagikan: