6 Oct, 2024

Kejari Kota Bandung Serahkan Uang Hasil Lelang Belasan Miliar Barang Rampasan Tipikor Andi Winarto Kepada Bank BJB Syariah

Indofakta.com, 2024-09-30 17:20:44 WIB

Bagikan:

Bandung -- Untuk kesekian kali Kejaksaan Negeri Kota Bandung melakukan penyerahan uang hasil lelang atas nama Terpidana Andi Winarto. Penyerahan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada hari Senin tanggal 30 September 2024.

Baca juga: Polda Jabar Ungkap Korupsi Dana Insentif Nakes Covid-19

Penyerahan uang hasil lelang Barang Rampasan sebesar Rp12.788.900.000, - (dua belas miliar tujuh ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo kepada pihak Bank BJB Syariah yang diwakili oleh Direktur Operasional BJB Syariah, Vicky Fitriadi.

Penyerahan tersebut berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 856 m2, terletak di Jalan Wastukencana No. 69 Taman Sari Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung Jawa Barat sebagaimana Sertifikat Hak Milik disingkat SHM No. 01500 atas nama pemegang Hak Andy Winarto, S.E dirampas untuk Negara Cq  BJB Syariah dan dihitung Sebagai Pengurangan Pidana Membayar Uang Pengganti.

Baca juga: Tingkatkan Perlindungan Data Pribadi,Jamdatun Kejagung Gelar Pelatihan dan SertifikasiData Protection Officer

Sebelumnya Barang Bukti/Barang Rampasan tersebut telah dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset disingkat PPA Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang disingkat KPKNL Bandung dengan hasil lelang keseluruhannya sebesar Rp12.788.900.000, - (dua belas miliar tujuh ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) dan uang tersebut dan diserahkan secara tunai kepada Bank Jabar Banten (Syariah) pada hari Senin tanggal 30 September 2024

Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2024, atas nama Terpidana Andi Winarto, S.E, melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor :31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPdana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap/inkracht Van Gewisjde. (Y CHS).

Baca juga: Pererat Sinergitas Antar Instansi, Pangdam III Siliwangi Lakukan Kunjungan Perdana Ke Kejati Jabar

Bagikan:

© 2024 Copyright: Indofakta Online