6 Oct, 2024

Pidum Kejagung Setujui Dua Tersangka Di Lingkungan Kejati Jabar Dilepas Tanpa Syarat Berdasarkan Restoratif Justice

Indofakta.com, 2024-09-30 14:35:55 WIB

Bagikan:

Bandung -- Bertempat di Ruang Adhyaksa I, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, S.H.,M.H. didampingi Wakajati Riyono, S.H.,M.Hum. serta Aspidum Kejati Jabar Dr. Halila Rama Purnama, Koordinator Pidum, para Kasi di Bidang Pidum dan Kasi Penkum secara virtual mengikuti kegiatan permohonan Restoratif Justice dengan Koordinator pada Direktur Oharda Jam Pidum Dr. Sunarwan, S.H., M.H. pada jari Seni  Senin tanggal 30 September 2024.

Dalam acara tersebut Koordinator pada Dir Oharda mewakili JAM Pidum telah menyelesaikan 2 (dua) Perkara Tindak Pidana Umum melalui keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Subang 1 (satu) perkara yaitu tersangka SS yang disangkakan Pasal 378 KUHPidana  disetujui tanpa syarat dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi 1 (satu) perkara yaitu tersangka AV yang disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana disetujui tanpa syarat

Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”. (Y CHS /FbKjtiJbr).

Bagikan:

© 2024 Copyright: Indofakta Online