Harga Emas Batangan PT Antam Tetap di Level Tinggi, Menjadi Pilihan Utama untuk Investasi Jangka PanjangBaca juga: Rapat Pleno LSM PAKAR Pastikan Tetap solid Pendukungan Terhadap Bobby - Surya Pimpin SumutJakarta -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Sabtu (28/9) dilaporkan stabil di angka Rp1.461.000 per gram, sama seperti hari sebelumnya. Kenaikan harga emas global yang belum signifikan menjaga kestabilan harga emas domestik, menjadikannya sebagai aset investasi yang diminati oleh masyarakat, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi.
Baca juga: Upacara HUT Ke-79 TNI Di Kodam III/Slw Diikuti Forkopimda JabarHarga jual kembali atau buyback emas batangan pada hari yang sama juga tetap berada di level Rp1.301.000 per gram. Ini menunjukkan bahwa pasar emas batangan Antam masih memiliki potensi stabilitas yang tinggi, meskipun pergerakan harga di pasar global mengalami fluktuasi. Potensi ini semakin diperkuat oleh ketentuan pajak dan aturan transaksi yang diterapkan sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, yang membebankan pajak PPh 22 pada transaksi buyback emas.
Rincian Harga Pecahan Emas Antam Terkini: Pilihan Bervariasi Sesuai Kebutuhan Investasi
Baca juga: Perjalanan TNI dari Masa Perjuangan Kemerdekaan hingga Kesiapan Menghadapi Perang Siber: Sebuah Transformasi Adaptif di Tengah Ancaman GlobalHarga emas batangan Antam yang tercatat pada Sabtu (28/9) di laman Logam Mulia menampilkan berbagai pilihan pecahan, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan investasi masyarakat. Berikut rincian harga pecahan emas Antam terbaru:
Baca juga: Prabowo Subianto Siapkan Fondasi Angkatan Siber, Dukung TNI Hadapi Perang Dunia Maya dan Tantangan Teknologi GlobalEmas 0,5 gram: Rp780.500Emas 1 gram: Rp1.461.000Emas 2 gram: Rp2.862.000Emas 3 gram: Rp4.268.000Emas 5 gram: Rp7.080.000Emas 10 gram: Rp14.105.000Emas 25 gram: Rp35.137.000Emas 50 gram: Rp70.195.000Emas 100 gram: Rp140.312.000Emas 250 gram: Rp350.515.000Emas 500 gram: Rp700.820.000Emas 1.000 gram: Rp1.401.600.000
Potongan Pajak untuk Transaksi Buyback dan Pembelian Emas Batangan Sesuai Aturan Pemerintah
Dalam transaksi penjualan kembali (buyback) emas ke PT Antam Tbk, untuk nominal transaksi lebih dari Rp10 juta, pembeli dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback, sesuai dengan peraturan pemerintah yang diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.Bagi masyarakat yang ingin membeli emas batangan, mereka juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen jika memiliki NPWP, dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah dibayarkan.Dengan harga yang relatif stabil dan potensi keuntungan dari kenaikan harga emas di masa depan, emas batangan Antam tetap menjadi instrumen investasi yang menarik bagi masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu. (Rey)
Bagikan: