6 Oct, 2024

Diduga Terlibat Korupsi Bandung Smart City, KPK Tahan Mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, DKK

Indofakta.com, 2024-09-27 03:43:14 WIB

Bagikan:

Bandung -- Babak baru pengembangan kasus korupsi Bandung Smart City dipaparkan KomisiPemberantasan Korupsi disingkat KPK. Mengutip konperensi pers melalui saluran YouTube  bahwa KPK menetapkan 5 (lima) Tersangka yaitu Dr. H. Ema Sumarna, Anggota DPRD Kota Bandung Riantono; Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha; Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024 Ferry Cahyadi; dan Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024 Yudi Cahyadi, KPK hari Kamis tanggal 26 September 2024 melakukan penahanan terhadap 4 (empat) Tersangka minus Yudi Cahyadi di Rutan KPK.

Baca juga: Polda Jabar Ungkap Korupsi Dana Insentif Nakes Covid-19

Didampingi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa pihaknya hari Kamis tanggal 26 September 2024 melakukan penahanan 4 (empat) Tersangka kasus korupsi Bandung Smart City. Kasus tersebut merupakan pengembangan pertama Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Dkk yang sudah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

Baca juga: Tingkatkan Perlindungan Data Pribadi,Jamdatun Kejagung Gelar Pelatihan dan SertifikasiData Protection Officer

"Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyampaikan rilis terkait penahanan tersangka pengembangan perkara tangkap tangan Wali Kota Bandung," ujar Tessa Mahardhika Sugiarto melalui saluran YouTube KPK mengawali pembacaan rilis.

Baca juga: Pererat Sinergitas Antar Instansi, Pangdam III Siliwangi Lakukan Kunjungan Perdana Ke Kejati Jabar

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan kepada 4 (empat) tersangka yaitu : saudara ES, terkait fungsi dan kewenangan nya selaku Sekda Kota Bandung merangkap Ketua TAPD periode 2019 sampai 2024; saudara RI, saudara AH dan saudara FCR terkait fungsi dan kewenangan nya selaku Anggota DPRD Kota Bandung periode 2018-2024. Perkara ini merupakan perkara OTT Wali Kota Bandung yang terlibat perkara suap penyelenggaraan program Bandung Smart City. Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji dari pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun 2020 sampai 2023 serta penerimaan lainnya sesuai dengan fungsi dan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal atau Pasal 11  atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujar Asep Guntur Rahayu.

KPK mengatakan bahwa ada 1 (satu) lagi Tersangka yang belum hadir dalam pemeriksaan yaitu Yudi Cahyadi.

Baca juga: Polda Sumut Tembak Pelaku Narkoba Jaringan Internasional

Dikatakan oleh Direktur Penyidikan KPK menjelaskan bahwa para Tersangka menerima uang dengan jumlah yang diduga sama, ada perbedaan karena Anggota DPRD mendapat pekerjaan pada dinas di lingkungan Pemkot Bandung.

"Tersangka ES sekurang-kurangnya menerima 1 miliar rupiah dan para Tersangka lainnya selaku Anggota DPRD sekurang-kurangnya juga total menerima sejumlah 1 miliar rupiah serta mendapatkan pekerjaan di lingkungan Dinas di kota Bandung," terang Direktur Penyidikan KPK.

KPK selanjutnya menahan para tersangka di Rutan KPK.

"Terkait kebutuhan penyidikan, para Tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik untuk 20 (dua) puluh hari pertama mulai hari Kamis tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan Cabang KPK," jelas Asep Guntur Rahayu.

Menurut KPK, Perbuatan para Tersangka adalah tindak lanjut dari adanya temuan Fakta-fakta baru dalam proses penyidikan hingga penyidangan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Dkk terkait perkara suap Bandung Smart City yang selanjutnya dikembangkan hingga naik ke tahap penyidikan. (Y CHS/YouTube-KPK)

Bagikan:

© 2024 Copyright: Indofakta Online