6 Oct, 2024

Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan Remaja di Jalan Letjen Mashudi Cibeureum

Indofakta.com, 2024-09-26 14:07:34 WIB

Bagikan:

Tasikmalaya -- Polres Tasikmalaya Kota menetapkan 9 tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar di Jalan Mashudi, Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, Minggu (22/9/2024) lalu.

Baca juga: Polda Jabar Ungkap Korupsi Dana Insentif Nakes Covid-19

Hal ini diungkap Kapoltes Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono saat press rilis pengungkapan kasus tersebut

Baca juga: Tingkatkan Perlindungan Data Pribadi,Jamdatun Kejagung Gelar Pelatihan dan SertifikasiData Protection Officer

"Kita sudah tetapkan 9 tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar berinisial GG (14)," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono dalam konferensi persnya di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (26/9/2024).

Baca juga: Pererat Sinergitas Antar Instansi, Pangdam III Siliwangi Lakukan Kunjungan Perdana Ke Kejati Jabar

Ia menjelaskan dalam konferensi pers tersebut  hanya 3 tersangka yang dihadirkan,karena untuk 6 tersangka lainnya  masih di bawah umur.

Baca juga: Polda Sumut Tembak Pelaku Narkoba Jaringan Internasional

"Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial CM (22), DMY (19) dan AMA (18). Sementara 6 tersangka lainnya masih di bawah umur, jadi tidak kita tampilkan," tegas Kapolres.

Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan  yang dilakukan tim gabungan Polres Tasikmalaya Kota berserta Unit Reskrim Polsek Cibeureum telah berhasil melakukan upaya penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka, kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan tersangka tersebut.

"Awalnya laporan kejadian kecelakaan lalu lintas, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata di dalamnya ada tindak pidananya," jelasnya.

"Untuk barang bukti ada kayu balok berukuran diamater 7x3 dengan panjang 1 meter.  Potongan bambu sudah hancur 1 meter, 3 buah batu, 2 buah batu warna putih, baju dan celana korban," sambungnya.

Dijelaskan Kapolres, kronologinya  tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara para tersangka menunggu di pinggir jalan serta menyiapkan alat berupa kayu, bambu dan batu. Kemudian, lanjut dia, ketika korban melintas para tersangka langsung melempari sepeda motor korban dengan batu.

"Lalu tersangka AM menghadang laju sepeda motor korban menggunakan bambu, sehingga sepeda motor korban terjatuh, setelah itu para tersangka menghampiri korban dan langsung melakukan kekerasan secar fisik terhadap korban hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu tersangka meninggalkan TKP dan korban ketika ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,dan satu lagi menderita luka," jelas Kapolres

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2024 tentang perlindungan anak dan pasal 170 ayat 2 Ke 3E KUHPidana.

"Ancaman kurungan penjara selama- lamanya 12 tahun," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota

Pada kesempatan itu turut hadir Pj Walikota Cheka Virgowansyah,Kepala Kantor Kemenag Kota Tasikmalaya, mengapresiasi dan mendukung langkah jajaran Polres Tasikmalaya Kota dalam menegakan hukum para pelaku tindak pidana kekerasan tersebut.

"Kami akan terus bersinergi dengan Polres Tasikmalaya Kota dan semua pihak guna menciptakan kondusifitas kamtibmas di Kota Tasikmalaya," ungkap Pj Walikota Cheka Virgowansyah.(Hms)

Bagikan:

© 2024 Copyright: Indofakta Online