Kemenkumham Perketat Pengawasan terhadap Penyalahgunaan Narkoba di Lapas dan Berlakukan Sanksi Tegas bagi Pegawai Ditjen Pas yang Terlibat; Razia dan Program Pemberdayaan Warga Binaan DitingkatkanBaca juga: Rapat Pleno LSM PAKAR Pastikan Tetap solid Pendukungan Terhadap Bobby - Surya Pimpin SumutJakarta -- Kementerian Hukum dan HAM menyatakan akan mengambil langkah tegas dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), khususnya yang dikendalikan oleh narapidana. Kebijakan ini juga mencakup tindakan disipliner terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Upacara HUT Ke-79 TNI Di Kodam III/Slw Diikuti Forkopimda JabarMenteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan tidak ada toleransi bagi segala bentuk pelanggaran narkoba, baik oleh warga binaan maupun pegawai Ditjen Pas. “Saya sudah menyampaikan di Ditjen Pas bahwa tidak ada toleransi yang terkait dengan penggunaan narkoba. Termasuk juga yang melibatkan pegawai Ditjen Pas,” kata Supratman dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024).
Pengawasan Ketat dan Razia di Lapas: Langkah Konkret dalam Pemberantasan Narkoba
Baca juga: Perjalanan TNI dari Masa Perjuangan Kemerdekaan hingga Kesiapan Menghadapi Perang Siber: Sebuah Transformasi Adaptif di Tengah Ancaman GlobalSupratman mengungkapkan, jajarannya akan secara intensif mengawasi para warga binaan yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ia menyebut Kemenkumham turut membongkar kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Tarakan, Kalimantan Utara, yang terlibat dalam pengendalian peredaran sabu."Dari Ditjen Pas justru yang menginformasikan bahwa ada. Karena yang namanya narkoba di lapas itu kan hilir, bukan di hulu. Nah, karena itu kita menjadi garda terdepan ke depannya untuk memberantas itu," ujar Supratman.
Baca juga: Prabowo Subianto Siapkan Fondasi Angkatan Siber, Dukung TNI Hadapi Perang Dunia Maya dan Tantangan Teknologi GlobalDalam upaya ini, Kemenkumham berkomitmen untuk terus meningkatkan razia di seluruh lapas di Indonesia. Razia ini dilakukan secara berkala untuk mencegah masuknya narkoba dan menghentikan peredaran yang terjadi di dalam lapas.
Pemberdayaan Warga Binaan: Program Produktif untuk Mengurangi Penyalahgunaan Narkoba
Selain langkah tegas berupa razia, Supratman juga berfokus pada pemberdayaan warga binaan melalui berbagai kegiatan produktif. “Supaya mereka punya aktivitas. Makanya saya gencarkan kegiatan-kegiatan produktif dalam bentuk kegiatan pemberdayaan di lapas,” ujarnya.Dengan adanya program pemberdayaan, diharapkan para narapidana memiliki kesibukan yang positif, sehingga dapat mengurangi potensi mereka terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas. Upaya ini dianggap sebagai langkah penting dalam mengubah pola perilaku para narapidana dan menyiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat dengan keterampilan yang lebih baik.
Komitmen Kemenkumham dalam Pemberantasan Narkoba: Zero Tolerance untuk Pegawai Ditjen Pas
Menteri Supratman juga menegaskan komitmen Kemenkumham dalam menindak tegas para pegawai Ditjen Pas yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Hal ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas lembaga, mengingat pegawai lapas sering kali menjadi pintu masuk bagi peredaran narkoba di dalam penjara.Dengan pengawasan ketat dan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran, Kemenkumham berharap dapat memberikan efek jera dan memperbaiki sistem pemasyarakatan yang lebih bersih dan bebas dari narkoba.Langkah-langkah strategis ini menjadi sinyal kuat bahwa peredaran narkoba, baik di kalangan narapidana maupun pegawai Ditjen Pas, tidak akan dibiarkan berlangsung di dalam lingkungan Lapas. (Az)
Bagikan: