22 Apr, 2025

MPR RI Dukung Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto dan Gus Dur, Dorong Rekonsiliasi Nasional

Indofakta.com, 2024-09-25 23:30:09 WIB

Bagikan:

Bambang Soesatyo Tekankan Pentingnya Menjunjung Tinggi Persatuan dan Penghargaan terhadap Pemimpin Bangsa

Baca juga: Kunker Ke KEK Sei Mangke, Bupati Simalungun: "KEK Sei Mangke Diharapkan Menambah Lapangan Kerja

Jakarta -- Rabu, 25 September 2024, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa pimpinan MPR mendorong agar presiden ke-2 RI H.M. Soeharto dan presiden ke-4 RI K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mendapat gelar pahlawan nasional. Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, menekankan pentingnya memberikan penghargaan kepada para mantan pemimpin bangsa yang telah memberikan jasa dan pengabdian bagi Indonesia.

Baca juga: GEMIRA Jabar Dikukuhkan

Menurutnya, tidak seharusnya ada warga negara, terutama seorang pemimpin bangsa, yang harus menanggung sanksi atau stigma sejarah tanpa melalui proses hukum yang adil. "Tidak perlu ada lagi dendam sejarah yang diwariskan kepada anak-anak bangsa yang tidak pernah tahu dan terlibat dalam berbagai peristiwa kelam pada masa lalu," ujar Bamsoet usai menghadiri Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019—2024 di kompleks parlemen, Jakarta.

Penghargaan kepada Mantan Presiden Soekarno, Soeharto, dan Gus Dur

Baca juga: Kasad Resmikan Sarana Pengairan Padi

Dalam pidatonya, Bamsoet menyampaikan bahwa sudah selayaknya MPR merajut persatuan bangsa dalam konteks sejarah Indonesia. Oleh karena itu, pimpinan MPR mendukung agar jasa dan pengabdian dari para mantan presiden, seperti Ir. Soekarno, H.M. Soeharto, dan K.H. Abdurrahman Wahid, mendapatkan penghargaan yang layak berupa gelar pahlawan nasional.

Selain itu, Bamsoet juga menyebutkan bahwa MPR telah menerima surat dari Fraksi Partai Golkar tertanggal 18 September 2024, yang membahas Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 mengenai Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Menurutnya, kedudukan hukum dari pasal tersebut dinyatakan masih berlaku berdasarkan TAP MPR Nomor I/MPR/2003.

Baca juga: Penilaian Legislatif Jabar Banyak Manfaat Dari Kebijakan Efisiensi Anggaran

Namun, terkait penyebutan nama Soeharto dalam TAP tersebut, Bamsoet menyatakan bahwa secara pribadi, presiden ke-2 RI itu telah menyelesaikan segala kewajibannya karena telah wafat.

Rekonsiliasi Nasional dan Penegasan Soal Gus Dur

Selain Soeharto, pimpinan MPR juga menerima surat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengenai Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001, yang berisi pemberhentian K.H. Abdurrahman Wahid sebagai presiden. Dalam hal ini, MPR menyepakati bahwa kedudukan hukum dari ketetapan tersebut saat ini tidak berlaku lagi, sebagaimana dinyatakan dalam Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003.

Bamsoet menjelaskan bahwa langkah-langkah ini adalah bagian dari upaya MPR untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional, serta menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan. "Seluruh hal tersebut dilaksanakan pimpinan MPR sebagai bagian dari penyadaran kita bersama untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional," tegas Bamsoet.

MPR sebagai Simbol Persatuan dan Harapan Bangsa

Dalam kesimpulannya, Ketua MPR RI menekankan bahwa MPR adalah aktualisasi dari permusyawaratan seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, MPR memiliki peran penting dalam merajut persatuan bangsa, seperti benang yang mengikat berbagai warna dalam sehelai kain, menciptakan harmoni dan persatuan dalam bangsa Indonesia.

"MPR menganyam harapan dan cita-cita bangsa dalam satu harmoni," pungkas Bamsoet, menekankan pentingnya peran MPR dalam mewujudkan cita-cita bangsa yang berlandaskan persatuan. (Why)

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online