Bandung -- Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan para Penasehat Hukum Terdakwa Andi Nurmawan, Arsan Latif, dan Maya Andriyati. Penolakan terseyum dikarenakan materi eksepsi sudah membahas materi pokok perkara. Hal tersebut mengemuka dalam sidang lanjut perkara tindak pidana korupsi dengan agenda pembacaan Tanggapan Jaksa Penuntut Umum disingkat JPU pada hari Rabu tangga 25 September 2024.
Baca juga: Polda Jabar Ungkap Korupsi Dana Insentif Nakes Covid-19Menurut JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Panji Surono, bahwa Surat Dakwaan telah disusun cermat, sistematis, lengkap dan diuraikan sangat terang.Pada bagian lain Tanggapannya, JPU mengatakan bahwa materi eksepsi telah menguraikan pokok perkara. Oleh sebab itu harus ditolak dan memerintahkan agar pemeriksaan pokok perkara diteruskan.
Baca juga: Tingkatkan Perlindungan Data Pribadi,Jamdatun Kejagung Gelar Pelatihan dan SertifikasiData Protection OfficerAtas Eksepsi para Penasehat Hukum 3 (tiga) Terdakwa dan Tanggapan JPU Majelis Hakim akan membacakan Putusan Sela pada sidang mendatang yaitu tanggal 2 Oktober 2024.Para Terdakwa yaitu Andi Nurmawan, bersama-sama dengan Irfan Nur Alam, Arsan Latif dan Maya Andriyati sesuai didakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu saksi Andi Nurmawan sebesar Rp4.090.000.000,- (empat miliar sembilan puluh juta rupiah) dan Dede Rizka Nugraha Rp3.495.000.000, (tiga miliar empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah) secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya yaitu Terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang & Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka dan selaku Ketua Panitia Pemilihan Mitra Bangun Guna Serah Pemanfaatan Barang Milik Daerah Pemerintah Majalengka, telah mengatur/mengondisikan PT. Purna Graha Abadi disingkat PT. PGA sebagai pemenang Mitra BGS Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka memaksa seseorang yaitu H. Endang Rukanda (Alm) selaku Komisaris Utama PT.PGA memberikan sesuatu berupa sejumlah uang sebesar Rp7.585.000.000,- (tujuh miliar lima ratus delapan puluh lima juta rupiah) membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi
dirinya sendiri.
Baca juga: Pererat Sinergitas Antar Instansi, Pangdam III Siliwangi Lakukan Kunjungan Perdana Ke Kejati JabarPara Terdakwa didakwa melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat PTPK sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Y CHS).
Bagikan: