6 Oct, 2024

Aperma Dukung Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dan Penangguhan Para Terdakwa Tipikor Pasar Cigasong Majalengka

Indofakta.com, 2024-09-25 10:36:09 WIB

Bagikan:

Bandung -- Hingga saat ini Aliansi Pergerakan Majalengka disingkat Aperma mendukung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus agar eksepsi atau nota keberatan dan permohonan penangguhan penahanan para Terdakwa perkara korupsi pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka ditolak.

Baca juga: Polda Jabar Ungkap Korupsi Dana Insentif Nakes Covid-19

Menurut Ketua Aperma, Idrus pihaknya ingin perkara tersebut diteruskan agar jelas perbuatan para Terdakwa.

Baca juga: Tingkatkan Perlindungan Data Pribadi,Jamdatun Kejagung Gelar Pelatihan dan SertifikasiData Protection Officer

"Jangan hentikan perkaranya, tolak semua eksepsi yang diajukan oleh 3 (tiga) Terdakwa dan tolak permohonan yang sudah diajukan," ujar Idrus kepada indofakta.com hari Rabu tanggal 25 September 2024 melalui kontak whatsapp.

Dukungan tersebut diwujudkan dalam 2 (dua) spanduk yang kini terpajang di tembok kantor Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yaitu : 
Pada spanduk pertama bertuliskan : 
"Kami Mendukung
• Majelis Hakim Tipikor Menolak Eksepsi Yang Dimohon Para Terdakwa : Maya Andriyati, Andi Nurmawan, dan Arsan Latif. 
• Majelis Hakim Tipikor Menolak Pengajuan Penangguhan Penahanan Para Terdakwa, Andi Nurmawan, Irfan Nur Alam, dan Arsan Latif agar tetap menjadi Tahanan Rutan."

Baca juga: Pererat Sinergitas Antar Instansi, Pangdam III Siliwangi Lakukan Kunjungan Perdana Ke Kejati Jabar

Pada spanduk satunya lagi bertuliskan :
"• Majelis Hakim Tipikor Agar Memutuskan Penetapan Tahanan Rutan Kepada Terdakwa Maya Andrianti. 
• Majelis Hakim Tipikor Menetapkan Vonis Seberat-beratnya kepada Para Terdakwa Kasus Pasar Cigasong Agar Majalengka Bebas Dari Korupsi."

Baca juga: Polda Sumut Tembak Pelaku Narkoba Jaringan Internasional

Sidang akan dibuka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus dengan agenda pembacaan Surat Tanggapan atas Eksepsi atau nota keberatan yang telah diajukan Terdakwa Andi Nurmawan, Arsan Latif, dan Maya Andriyati.

Irfan Nur Alam, Andi Nurmawan, Arsan Latif, dan Maya Andriyati didakwa melanggar Pasal Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat PTPK sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Y CHS).

Bagikan:

© 2024 Copyright: Indofakta Online