6 Oct, 2024

Aktivis Anak Bangsa Pertanyakan Penanganan Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar, Kejati Sebut Gak Usah Kuatir Dihentikan

Indofakta.com, 2024-09-23 13:34:49 WIB

Bagikan:

Bandung -- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebut Penanganan dugaan kasus korupsi Dana Hibah yang diterima National Paralympic Committee Indonesia disingkat NPCI Provinsi Jawa Barat masih berproses.

Baca juga: Polda Jabar Ungkap Korupsi Dana Insentif Nakes Covid-19

Hal tersebut disampaikan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat ditemui oleh Aktivis Anak Bangsa hari Senin tanggal 23 September 2024. Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat disingkat Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H dalam keterangannya kepada Aktivis Anak Bangsa terima kasih atas support support nya yang mendukung penanganan dugaan kasus korupsi Dana Hibah NPCI Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Tingkatkan Perlindungan Data Pribadi,Jamdatun Kejagung Gelar Pelatihan dan SertifikasiData Protection Officer

Adanya dugaan Aktivis Anak Bangsa bahwa dugaan kasus kasus korupsi Dana Hibah NPCI dihentikan karena termasuk dalam Restoratif Justice dibantah oleh Kasi Penkum.

Baca juga: Pererat Sinergitas Antar Instansi, Pangdam III Siliwangi Lakukan Kunjungan Perdana Ke Kejati Jabar

"Restoratif Justice itu bukan perkara semacam ini pak. Perintah Jaksa Agung itu harus jelas syarat-syaratnya. Beliau menitikberatkan kepada masyarakat yang kurang mampu, bukan asal-asalan. Apalagi bukan kami yang menentukan RJ itu. Jadi gak usah kuatir akan dihentikan. Sekarang masih berproses," terang Kasi Penkum.

Baca juga: Polda Sumut Tembak Pelaku Narkoba Jaringan Internasional

Menurut hemat Aktivis Anak Bangsa bahwa mantan ketua NPCI Jawa Barat tersebut adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, disebut Kasi Penkum juga tidak berpengaruh dan pihak nya masih terus menangani, meski ada keterlambatan.

"Tidak ada itu, yang jelas masih berproses, karena banyak yang harus diperiksa," kata Kasi Penkum.

Aktivis Anak Bangsa terus mengawal penanganan kasus tersebut dan masih akan menemui Kasi Penkum lagi.

"Kalo tidak ada progres akan melakukan gerakan dengan masa lebih banyak lagi," ujar Dena Hidayat dan Adi Wahyudi kepada indofakta.com.

Kasi Penkum Kejati Jabar mengakui bahwa pihaknya ditemui Aktivis Anak Bangsa.

"Iya benar. Tanyakan kepada mereka tentang pertemuan tersebut. Yang jelas belum ada tersangka, itu semua ditentukan penyidik, " kata Kasi Penkum kepada indofakta.com melalui kontak telepon seluler hari Senin tanggal 23 September 2024.

Pemeriksaan dugaan kasus tersebut masih terus berlanjut. Sesuai informasi dari narasumber dan dari pantauan indofakta.co. bahwa tidak kurang dari puluhan orang diperiksa sebagai saksi yaitu: 
1. Peparda Jabar          10 orang;
2. Pengurus NPCI         10 orang;
3. Cabor                         12 orang;
4. Pelatih                        12 orang;
5. Atlet Disabilitas        24 orang;
6. Diduga Calo di Solo 12 orang. 
7. Para pihak lainnya    

Dugaan kasus Dana Hibah NPCI tahun 2021-2023 sampai saat ini masih dalam penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat No. Print-1056/M.2/F.d/05/2024 tanggal 6 Mei 2024.

Indikasi penyalahgunaan Dana Hibah tersebut antara lain terjadi pada Peparda VI Jawa Barat di Bekasi tahun 2022. NPCI Jawa Barat mendapatkan Dana Hibah Peparda VI sebesar sekitar Rp 17,5 Miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, namun dalam pelaksanaannya dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Salah satunya untuk pengadaan starting blok atletik dimana mestinya dibeli ternyata hanya menyewa namun dalam Laporan Pertanggungjawaban atau LPJ dinyatakan DIBELI sehingga terdapat sisa anggaran yang tidak dikembalikan kepada Pemerintah justru dibagi-bagi oknum NPCI Jawa Barat khususnya SG, SA dan KF

Selain itu ada pembayaran honor yang tidak sesuai dengan LPJ, uangnya dipakai oleh oknum NPCI antara lain SG, SA dan KF Diduga uang tersebut disembunyikan melalui rekening BJB atas nama pembantu KF yang bernama Id.

Lalu pada Dana Hibah untuk anggaran rutin NPCI Jawa Barat 2022. NPCI Jabar  mendapatkan Dana Hibah untuk operasional NPCI Jabar, namun pelaksanaan penggunaan uang tersebut tidak sesuai dengan RAB dalam proposal, bidang bidang tidak diberikan anggaran sesuai yang seharusnya. Justru uang diambil/ditarik secara tunai atas perintah SG sebanyak 2 (dua) kali, yaitu Rp 400 juta dan Rp 700 juta dalam waktu berbeda  dengan menggunakan bendahara NPCI Jabar kemudian diserahkan pada SG 2 (dua) kali yaitu di Garut dan Bandung dan digunakan untuk kepentingan pribadi SG Sehingga jelas LPJ telah dimanipulasi sedemikian pula seolah-olah isinya benar. Hal ini bisa dilihat dari rekening koran BPJ an. NPCI JABAR no rekening: 8880000888001 tersebut.  

Selanjutnya, Dana Hibah untuk Pelatda NPCI Jawa Barat 2021- 2023. 
NPCI Jabar mendapatkan Dana Hibah untuk Pelatda Jabar dari Pemprov Jabar dana tersebut harusnya digunakan untuk menjaring atlet - atlet disabilitas terbaik di Jawa Barat untuk dibina dan dilatih untuk nantinya dikirim dalam Peparnas mewakili Provinsi Jabar. Namun SG beserta orang-orangnya justru memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi, dengan cara antara lain: 
• Mengurangi kualitas pelayanan seperti hotel untuk penginapan para atlet dan pelatih untuk mendapat keuntungan pribadi. 1 (satu) kamar dihuni 3 (tiga) orang, sangat tidak memenuhi standar. Pada point tersebut, SG menggunakan orang dengan inisial RK, yang seolah-olah menalangi dahulu uang hotel tersebut namun diterima oleh Sekretaris NPCI an. BFA yang sebagian uang tersebut diberikan untuk kepentingan pribadi SG melalui tranfer ke supirnya yaitu IM dan juga secara tunai dengan maksud untuk menyembunyikan atau menghilangkan jejak. Kemudian setelah mendapatkan dana hibah dari Pemprov dana tersebut dibuat LPJ yang tidak sesuai dengan kenyataannya sebab sebagian sudah diambil untuk kepentingan Supriyatna Gumilar. 
• Cabang Olahraga atau Cabor menerima anggaran yang tidak sesuai yaitu dipotong sampai 30%, dengan cara mengintervensi Manager Cabor dan uang potongan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SG. Oleh karena itu honor/gaji para pelatih, official tidak sesuai dengan yang sebenarnya. (Y CHS).

Bagikan:

© 2024 Copyright: Indofakta Online