14 Sep, 2024

Kejaksaan Limpahkan Berkas Perkara Irfan Nur Alam, Dkk Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Ke Pengadilan

Indofakta.com, 2024-09-04 18:44:22 WIB

Bagikan:

Bandung -- Jaksa Penuntut Umum disingkat JPU pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 4 (empat) Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Workshop Kehumasan, Kejati Babel Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat disingkat Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H melalui Siaran Pers Nomor: PR-53/Kph.2/09/2024 pada tanggal 4 September 2024  mengabarkan bahwa pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus atas nama:
1. Terdakwa Dr. Irfan Nur Alam dengan Nomor Register Perkara: PDS-03/M.2.24/Ft/06/2024.

Baca juga: Pada Program JMS Di MTsN 2, Kejari Kota Bandung Sampaikan Materi Perjudian Dan Dinamika Masyarakat

2. Terdakwa Andi Nurmawan, S.Pd. dengan Nomor Register Perkara: PDS-02/M.2.24/Ft/06/2024.

3. Terdakwa Maya Andriyanti dengan Nomor Register Perkara: PDS-04/M.2.24/Ft/06/2024.

Baca juga: Anak Bupati Majalengka 2018-2023, Dkk Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan Atas BGS Pasar Cigasong Majalengka

4. Terdakwa Drs. Arsan Latif, M.Si dengan Nomor Register Perkara: PDS-05/M.2.24/Ft/09/2024.

Baca juga: Ketua Aperma Menyayangkan Pencopotan Spanduk Aperma Di Depan Pengadilan Negeri Bandung

Sebagaimana diketahui, terdakwa Irfan Nur Alam, Andi, Maya dan terdakwa Arsan Latif didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan:
• Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP; dan
• Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
• Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; atau
• Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus terhadap keempat terdakwa. (Y CHS/SP-PenkumKjtiJbr).

Bagikan:

© 2024 Copyright: Indofakta Online