14 Sep, 2024

Komisi V DPRD Jabar Terima Audiensi Badko HMI

Indofakta.com, 2024-08-08 20:21:11 WIB

Bagikan:

Bandung -- Komisi V DPRD Jabar, Kamis ,(8/8)  di ruang rapat Komisi V DPRD Jabar menerima audiensi mahasiswa dari Badko HMI.

Baca juga: PPDB Hingga Pengangguran Jadi Sorotan Legislatif Jabar

Audiensi, itu diterima Wakil Ketua DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya. Audiensi itu, salah satunya menerima aspirasi dari Badko HMI, yang menyampaikan dugaan penyalahgunaan dana hibah.

Baca juga: Mantan Sekda Lawan Petahana Dipilkada, 3 Mantan Bupati Turun Gunung Bela Acep

Perwakilan Badko HMI itu, mengungkapkan dugaan penyelewengan dana zakat dan hibah di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat. Dengan jumlah fantastis mencapai Rp 9,8 miliar.

Baca juga: Moratorium Pemekaran Daerah Diharapkan Dicabut

Badko HMI Jawa Barat, menyatakan bahwa selama tiga tahun terakhir. Mulai dari 2021 hingga 2023, dana zakat yang seharusnya mengalir kepada yang membutuhkan diduga dialihkan tidak sesuai peruntukan.

Baca juga: Penilaian Legislatif Jabar Kinerja BUMD yang Belum Optimal

BAZNAS Jawa Barat diduga membagi alokasi dana hak fisabilillah yang seharusnya untuk masyarakat menjadi hak fisabilillah untuk amil internal. Padahal amil zakat telah menerima hak mereka sesuai ketentuan.

Rincian penyaluran dana zakat fisabilillah-amil tersebut menambah gemuruh:

- Tahun 2021: Rp 2.939.261.343
- Tahun 2022: Rp 3.898.435.141
- Tahun 2023: Rp 3.030.907.621

Total dana yang dialihkan selama tiga tahun mencapai Rp 9.868.604.105. Berdasarkan peraturan, penggunaan hak amil dari dana zakat tidak boleh melebihi 1/8 atau 12,5%. Namun, hak amil di BAZNAS Provinsi Jawa Barat.

Selama tiga tahun terakhir telah dialokasikan sejumlah Rp 15.229.189.710, ditambah dengan hak fisabilillah-amil sebesar Rp 9.868.604.105.

Sehingga totalnya menjadi Rp 25.097.793.815. Hal ini menjadikan prosentase total hak amil mencapai 20,54% dari penghimpunan dana zakat Rp 122.197.442.872.

Penyaluran dana yang tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Agama No 606 Tahun 2020 dan UU No 23 Tahun 2011. Tentang Pengelolaan Zakat ini semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang.

Pasal 25 UU No 23 Tahun 2011 menegaskan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam.

Pasal 37 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki. Menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.

Tak hanya itu, dugaan penyelewengan juga menyasar dana hibah sebesar Rp 1.010.000.000, tidak tersalurkan dalam bentuk paket kesehatan selama pandemi Covid-19.

Berdasarkan pemeriksaan audit eksternal, tidak ditemukan proposal dan laporan pertanggungjawaban yang memadai.

Selain itu, terdapat dana hibah sebesar Rp 700.000.000 yang diduga tidak tepat sasaran melalui lembaga Jabar Quick Response (JQR).

Dalam langkah berani untuk menuntut keadilan. Badko HMI Jawa Barat berencana menggelar audiensi dengan DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi V.

Serta mengundang Majelis Ulama Indonesia, BAZNAS dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membahas masalah ini.

Mereka ingin mempertanyakan fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Amil Zakat yang menyebutkan bahwa biaya operasional. Pengelolaan zakat seharusnya disediakan oleh pemerintah atau (Ulil Amri).

"Jika operasional tidak dibiayai pemerintah atau dana yang disediakan tidak mencukupi, maka biaya operasional pengelolaan zakat menjadi tugas amil. Diambil dari dana zakat yang merupakan bagian amil atau bagian dari fi sabilillah. Dalam batas kewajaran, atau diambil dari dana di luar zakat,"

Publik menantikan hasil investigasi dan langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang terkait dugaan penyelewengan dana zakat dan hibah.

Berkenaan dengan penyampaian informasi itu, Abdul Hadi mengatakan dalam pengelolaan dana hibah secara umum, pengawasan dari pemerintah sangat ketat, bahkan berjenjang.

Pengalokasian dana hibah, yang bersumber dari dana APBD, setiap tahun itu dilakukan audit, salah satunya oleh inspektorat. Demikian juga untuk proses pencairan itu ada proses verifikasi yang dilakukan oleh OPD dalah satunya DPKAD.(adv)

Bagikan:

© 2024 Copyright: Indofakta Online