14 Sep, 2024

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dalam Perkara Dugaan Korupsi Tol Japek

Indofakta.com, 2024-08-07 10:49:07 WIB

Bagikan:

JAKARTA --  Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Baca juga: Workshop Kehumasan, Kejati Babel Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik


Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar bersama Dirdik Jampidsus Kuntadi dalam komferensi Pers di Kejagung, Selasa (6/8/2024).

Baca juga: Pada Program JMS Di MTsN 2, Kejari Kota Bandung Sampaikan Materi Perjudian Dan Dinamika Masyarakat


Harli mengungkapkan sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka yang masing-masing telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama, yaitu, Djoko Dwijono alias DD di Pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, Yudhi Mahyudin, S.E., M.M. alias YM Pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, Ir. Sofiah Balfas alias SB, Pidana  penjara  4 (empat) tahun dan denda Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan Tony Budianto Sihite, S.T., M.T. alias TBS Pidana  penjara  4 (empat) tahun dan denda Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.


“ Berdasarkan fakta persidangan, hari ini tim penyidik memeriksa 3 (tiga) orang saksi untuk dimintai keterangan, dan setelah memperoleh alat bukti yang cukup Tim Penyidik kembali menetapkan 1 (satu) orang sebagai tersangka, yaitu DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset,” ujar Harli. 

Baca juga: Anak Bupati Majalengka 2018-2023, Dkk Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan Atas BGS Pasar Cigasong Majalengka


“ Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka DP dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh hari) ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

Baca juga: Ketua Aperma Menyayangkan Pencopotan Spanduk Aperma Di Depan Pengadilan Negeri Bandung


Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
• Bahwa setelah PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai Investasi sebesar Rp16.233.409.000.000. Kemudian PT. JJC akan melakukan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 Km;


• Sebelum dilakukan lelang konstruksi tersebut, Sdr. DP selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan Sdr. TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu, selanjutnya perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh Sdr. DD dan Sdr. YM sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya Sdr DP yang memenangkan lelang tersebut;
• Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung Sdr. DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu;
” Bahwa perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41,” ungkap Harli Siregar.


Perbuatan Tersangka DP melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Muzer)

Bagikan:

© 2024 Copyright: Indofakta Online