MEDAN -- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (DPW LSM PAKAR) Prov. Sumatera Utara meminta, HM Manurung selaku Owner Hotel Grand Antares di Jln. SM Raja No 328 Medan agar mematuhi Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan perhotelan.
Baca juga: Kapolres Subang Tegaskan Komitmen Wujudkan “Zero Premanisme” dalam Kunjungan Kerja ke Pabrik BYD Baca juga: Wagub Jabar Serap Aspirasi Bidang Pendidikan Di Kabupaten GarutMenurut, Sastriadi Aritonang SH Ketua DPW LSM PAKAR Prov. Sumatera Utara, Owner Hotel Grand Antares terkesan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap, Rosmita GM Hotel Grand Antares.
Baca juga: Ketua Pewarta Polrestabes Medan Jumat Barokah Bersama Anggota, Chairum Lubis : Bentuk Menjalin Silaturahmi"Pihak Hotel Grand Antares dalam pemutusan hubungan kerja terhadap, Rosmita yang menjabat GM Hotel Grand Antares seharusnya mengacu kepada UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan perhotelan. Bukan melakukan dugaan pemutusan hubungan kerja yang terkesan sesuka hati," kata Sastriadi, Kamis (1/8/2024) saat konfrensi pers di Madani Hotel.
Dijelaskan Sastriadi, pemecatan Rosmita GM Hotel Grand Antares terkesan janggal. Sebab, Rosmita yang terbilang baru 3 (tiga) bulan bekerja, diduga diusir oleh oknum security hotel ketika hendak masuk bekerja tanpa alasan yang jelas, sebut Ketua DPW LSM PAKAR Prov. Sumatera Utara yang dilaporkan oleh, Rosmita.
Baca juga: Gubernur Sumut bersama Bupati se Kawasan Danau Toba Hadiri Mangan Baggal di Pantai Bebas ParapatLanjut Sastriadi kejanggalan yang dilakukan Owner Hotel Grand Antares diantaranya :1. Rosmita di usir dari Grand Antares oleh seorang oknum security di saat kerja disuruh Owner Grand Antares tanpa tau masalah dan belum ada surat pemecatan.2. Diberhentikan dengan seenaknya dengan hanya lisan dan mengangkat GM Baru dengan terkesan egois tanpa ada surat pemecatan GM Lama.3. Dugaan membuat kata - kata sara yaitu menuduh Saudari Rosmita, memakai jilbab hanya untuk menipu owner Grand Antares agar bisa diterima menjadi GM.4. Adanya pemecatan secara langsung Tanpa memberikan surat pemecatan dan tidak ada Memberikan Gaji dan Pasangon.5. Adanya Dugaan Penyicilan Pajak Ke pihak Dispenda kota medan, yang mana cicilan pajak tersebut masih berlanjut sampai saat ini dan juga diduga Penyicilan pajak diterima oleh Petugas Dispenda kota Medan.
Sementara, HM Manurung selaku Owner Hotel Grand Antares saat di konfirmasi wartawan melalui via WhatsApp beberapa hari lalu hingga sekarang tidak menjawab.(dar)
Bagikan: