4 Dec, 2024

Desa Wisata Harus Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Indofakta.com, 2024-08-01 08:42:55 WIB

Bagikan:

Bandung -- Desa wisata saat ini telah menjadi unggulan untuk menunjang kemajuan pembangunan. Sejatinya desa wisata harus memberikan manfaat yaitu mendukung pengembangan sektor pariwisata.

Baca juga: Asep Sukmana Dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Tasikmalaya

Keberadaan desa wisata, khusus untuk di Jabar tentunya harus lebih maju. Pasalnya regulasi yang dibuat sudah diterbitkan beberapa tahun yang lalu.

Baca juga: Tahap Pemungutan Suara Pilkada Jabar Aman, Damai dan Nyaman

Perda tentang Desa wisata, di Jabar diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022, seiring dengan diterbitkannya peraturan tersebut,  pengembangan desa wisata harus kian maju, setidaknya di desa-desa yang saat ini sudah menjadi sasaran program Desa  wisata, sudah menunjukkan geliat perkembangan, salah satunya potensi lokal di desa dapat digarap dalam program desa wisata.

Baca juga: Dedi-Erwan Unggul Hasil Quick Count, Iswara: Kerja Keras Semua Pihak

Hal ini, diungkapkan Anggota Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar Dapil Kabupaten Garut,  dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.

Baca juga: Pilkada DKI Jakarta Berpotensi Dua Putaran: Pertarungan Ketat Ridwan Kamil-Suswono dan Pramono Anung-Rano Karno

Deden, dalam keterangannya mengatakan sangatlah realistis jika seluruh desa di Jabar yang jumlahnya mencapai 5.000 lebih dapat diolah menjadi desa wisata mengingat regulasinya saat ini sudah ada

Regulasi desa wisata yang mengatur teknis pengembangan desa wisata di Jabar telah tegas diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata. Terbitnya Perda ini tentunya menjadi petunjuk bagi daerah untuk membuat program teknis pengembangan desa wisata.

Khusus untuk Kabupaten Garut, desa wisata kurang berfungsi dalam menggali potensi lokal di desa tersebut. Kondisi eksisting di Garut dengan potensi pertanian yang cukup besar belum digarap secara maksimal dalam paket program desa wisata.

Deden, dalam keterangannya mengatakan Perda tentang Desa wisata memuat 27 pasal, memberikan arahan pengembangan desa wisata di daerah.

Arahan ini, tentunya untuk pengembangannya disesuaikan dengan potensi lokal yang ada di wilayah tersebut. Bagi Kabupaten Garut, pengembangan teknis desa wisata haru difokuskan pada pengembangan sektor agribisnis.

Di Kabupaten Garut, sektor agribisnis tak hanya sektor pertanian saja, karena sektor peternakan juga sudah berkembang cukup banyak bahkan sudah berjalan lama. Kondisi faktual itu, salah satunya potensi Domba Garut.

Deden, dalam bagian lain keterangannya mengatakan untuk pengembangan desa wisata, diperlukan kreativitas pengelolaan.

"untuk mewujudkan harapan itu pembinaan dari Pemda baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota sangat dibutuhkan." Terang Deden.

Deden, dalam bagian lain keterangannya mengatakan pembinaan dari Pemerintah Daerah, diharapkan mampu menghadirkan skill dari masyarakat dalam mengelola desa wisata. Skill itu, dapat diimplementasikan melalui berbagai kegiatan pelatihan.(adv)

Bagikan:

© 2024 Copyright: Indofakta Online