18 May, 2025

Polres Labusel Gagalkan Peredaran 7 Paket Sabu, Tersangka Sempat Buang Barang Bukti

Indofakta.com, 2024-07-31 15:48:23 WIB

Bagikan:

LABUSEL -- Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap seorang pemilik 7 paket sabu-sabu yang hendak diedarkan, Senin (29/7/2024) petang.

Baca juga: Sambut Kunjungan Ny Titiek Sugiharti Surya, Wesly Sebut TP PKK Ujung Tombak Pembangunan

Tersangka Ahmad Yusuf Harahap alias Yusuf (43), warga Labuhan Baru, Lingkungan Labuhan, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Labusel ditangkap tidak jauh dari kediamannya.

Baca juga: Tahun 2024, Laba Perumda Tirta Uli Rp2,4 M, Deviden untuk Pemko Pematangsiantar Rp1 M

"Tersangka ini sempat membuang barang bukti. Dari tangannya kita sita 7 paket sabu yang hendak diedarkan," terang Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Rabu (31/7/2024).

Kata dia, penangkapan itu dilakukan atas informasi dari masyarakat yang resah. Tersangka disebut kerap mengedarkan sabu di sekitar tempat tinggalnya.

Baca juga: Wesly Tandatangani MoU Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Pematangsiantar

Ketika ditangkap, tersangka sempat berniat menghilangkan barang bukti dengan membuang bungkusan sabu, namun digagalkan petugas.

Baca juga: Tim Supervisi PKK Provinsi Sumatera Utara Kunker ke Kabupaten Simalungun

Dari penggeledahan di badan tersangka ditemukan 7 paket sabu seberat 5,50 gram, plastik klip kosong, pipet, timbangan dan uang tunai Rp 204.000,- diduga hasil penjualan sabu.

"Tersangka mengaku sabu itu diperolehnya dari AL alias AB yang kini dalam pengejaran kita (buron)," pungkas Maringan

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan. Tersangka diganjar UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(dar)

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online