Bandung -- Bertempat di Ruang Adhyaksa I Kejati Jabar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, S.H.,M.H didampingi Wakajati I Dewa Gede Wirajana, S.H., kM.H serta Koordinator, para Kasi di Bidang Pidum secara virtual mengikuti kegiatan permohonan Restoratif Justice dengan JAM Pidum Prof. Dr. Asep N Mulyana dan Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H., pada Rabu, 31 Juli 2024.
Baca juga: Kejati DKJ Periksa Tiga Orang Saksi Termasuk Walikota Jakarta Pusat Terkait DugaanTipikor Dinas Kebudayaan DKI JakartaDalam acara tersebut JAM Pidum telah menyelesaikan 6 (enam) Perkara Tindak Pidana Umum melalui keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung 3 (tiga) perkara yaitu tersangka AM disangkakan Pasal 480 ke-1 KUHPidana disetujui tanpa syarat, yang kedua tersangka WH disangkakan Pasal 480 ke-1 KUHPidana disetujui tanpa syarat dan KSA disangkakan Pasal 480 ke-1 KUHPidana.Dari Kejaksaan Negeri Kota Cimahi 2 (dua) perkara yaitu tersangka MY disangkakan Pasal 362 KUHPidana disetujui tanpa syarat dan tersangka AG disangkakan Pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana serta dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya 1 (satu) perkara yaitu tersangka SMS disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana disetujui tanpa syarat.
Baca juga: Terdakwa Regi Artaputrawan Dituntut Pidana Penjara Selama Dua Puluh Bulan, Lama Menunggu Ketua Majelis Hakim Sebut KasianKegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”. (Y CHS/Fb-KjtiJbr).
Bagikan: