4 Dec, 2024

Legislatif Jabar Dukung Pelayanan BirokrasiMelalui Sistem Digitalisasi

Indofakta.com, 2024-07-27 20:08:51 WIB

Bagikan:

ADIKARYA PARLEMEN

Baca juga: Asep Sukmana Dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Tasikmalaya

BANDUNG –  Banyak pengembangan aplikasi di pemerintahan dengan tujuan untuk percepatan layanan khususnya di masa pandemi ini, baik itu aplikasi yang dibuat oleh perangkat daerah maupun oleh pihak lain 
Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), sudah berjalan sekitar tujuh tahun yang lalu. Namun keberadaan SPBE ini sebetulnya bisa mempercepat atau juga bisa memperlambat.

Baca juga: Tahap Pemungutan Suara Pilkada Jabar Aman, Damai dan Nyaman

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Diskominfo, telah merancang  data kelola aplikasi khususnya di lingkungan Pemprov Jabar, dengan tujuan supaya pengembangan aplikasi menjadi lebih efisien dan efektif serta memenuhi kaidah standarisasi serta mengacu terhadap rencana induk SPBE yang sudah diterbitkan. 
Seperti yang diketahui bersama, Perpres No 95 tahun 2018 tentang SPBE merupakan kebijakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Baca juga: Dedi-Erwan Unggul Hasil Quick Count, Iswara: Kerja Keras Semua Pihak


Hal itu, diungkapkan Anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Tina Wiryawati,  SH, dalam keterangannya kepada media, baru-baru ini.

Tina, dalam keterangannya menyoroti masalah banyaknya aplikasi yang muncul, tapi kemudian apakah aplikasi tersebut memiliki integrasi data, sistem dan hal lainnya.

Baca juga: Pilkada DKI Jakarta Berpotensi Dua Putaran: Pertarungan Ketat Ridwan Kamil-Suswono dan Pramono Anung-Rano Karno

Selanjutnya , pada saat aplikasi itu terbentuk, bagaimana jaminan keberlanjutan operasionalnya, karena banyak aplikasi yang tidak dikelola dengan baik. 
“Juga dari tata kelola SPBE ini harus menjadi catatan, bahwa ini bisa jadi hambatan atau meningkatkan percepatan penerapan digital di daerah,” ujar Tina Wiryawati,

SPBE, menurut Tina tidak hanya terkait dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi saja, tetapi juga terkait dengan bagaimana mencapai layanan pemerintah secara cepat, akuntabel dan bersih.

Layanan tersebut didefinisikan sesuai dengan kebutuhan dari pemerintah dan dikorelasikan dengan instruksi Presiden, mengenai reformasi transformasi digital di sektor strategis. 
Berdasarkan poin tersebut maka layanan dibagi menjadi beberapa kelompok, diantaranya konsep Goverment to Citizen (layanan perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan), Goverment to Busines (layanan perizinan dan lainnya) dan Goverment to Goverment/Employee (layanan administrasi pemerintahan).
‘’Apabila melihat konsep dan harapan yang ada, maka SPBE diharapkan dapat memberikan kemudahan seluruh layanan yang berkaitan dengan masyarakat,’’ kata Tina.

Menurut Tina, sda tiga aspek utama dalam mengembangkan SPBE, yaitu Sumber Daya Manusia (SDM), proses bisnis dan teknologi. Ketiga aspek ini akan menunjang layanan publik terintegrasi dan layanan administrasi pemerintahan yang terintegrasi. 
Sehingga untuk mecapai tujuan diatas, maka yang dikelompokan terlebih dahulu adalah proses bisnis digital. Aspek teknologi dan aspek bisnis perlu didukung oleh sumber daya manusia digital yang kuat.
“Maka apabila aplikasi tersebut sudah jadi, kelanjutannya yaitu operasional oleh SDM secara optimal. Dalam hal ini, peningkatan kompetensi menjadi kunci utamanya,” tandasnya. 
Pembangunan aplikasi harus sesuai dengan kriteris tata kelola, sesuai dengan manajemen aplikasi dan pengajuan aplikasi umum dan khusus. 
Saat ini banyak bermunculan perusahaan start up mulai dari sektor transportasi maupun retail. Dari hal tersebut diperlukan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).

KBLI bisa digunakan sebagai monitoring evaluasi untuk kegiatan perekonomian, dalam kurun waktu tertentu.
KBLI digunakan sebagai database untuk perijinan satu pintu melalui proses assesment digital. Dari klasifikasi ini nantinya juga akan menjadi acuan standarisasi sinkronisasi dan penyelenggaraan statistic, lalu meluas dengan digunakan juga untuk peraturan-peraturan yang terkait. 
‘’Pemerintah memiliki kewajiban pembinaan dan pengawasan di dalam sektor  usaha yang ada di dalamnya. Bagaimana mengaturnya, maka digunakan  klasifikasi lapangan usaha,’’ ujar Tina.(adv)

Bagikan:

© 2024 Copyright: Indofakta Online