10 Feb, 2025

Arsan Latif Jadi Tersangka Tipikor, APERMA Sebut Pernyataan Karna Sobahi Tidak Mendasar Dan Menyalahi SOP

Indofakta.com, 2024-07-27 13:43:24 WIB

Bagikan:

Majalengka -- Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejati Jabar tanggal 25 Juli 2024, Bupati Majalengka periode Tahun 2018-2023 kepada sejumlah media menjelaskan bahwa rencana pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka sudah sesuai prosedur Peraturan Bupati dan Surat Keputusan Bupati terkait Pasar Cigasong yang dikeluarkan pada saat itu telah dikaji secara komprehensif dan dapat dipertanggung jawabkan untuk ditandatangani. Hal tersebut dibantah keras oleh pihak Aliansi Pergerakan Majalengka disingkat APERMA.

Baca juga: Kejati DKJ Periksa Tiga Orang Saksi Termasuk Walikota Jakarta Pusat Terkait DugaanTipikor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua APERMA melalui rilis yang diterima indofakta.com pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024. Pernyataan Karna Sobahi tersebut tidak mendasar dan berakibat hukum dimana Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Terdakwa Regi Artaputrawan Dituntut Pidana Penjara Selama Dua Puluh Bulan, Lama Menunggu Ketua Majelis Hakim Sebut Kasian

"Pernyataan Mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi bahwa, mekanisme yang dijalankan saat itu sudah sesuai aturan yang berlaku. Namun, hal tersebut tidak mendasar, terlebih lagi Karna Sobahi meminta bantuan Irjen Wil. IV Kemendagri yakni Arsan Latif. Kalau memang isi Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 tertanggal 18 November 2020 dan Keputusan Bupati Nomor: 032/Kep.899-BKAD/2020, tertanggal 23 Desember 2020 sudah benar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kenapa saat ini Arsan Latif menjadi tersangka dan sudah ditahan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung?” papar Idrus selaku Ketua APERMA.

Baca juga: Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Perkara Tipikor Terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi

Penilaian APERMA tersebut adalah sesuai dengan hasil investigasi di lapangan.

“Berdasarkan hasil investigasi dan wawancara dengan sejumlah saksi-saksi yang terkait, bahwa sistem, mekanisme dan prosedur tidak ditempuh,” jelas Idrus.

Baca juga: Terkait Kasus Penguasaan Tanah Milik Dan Rugikan Negara Miliaran, Pidsus Kejati Jabar Segel Lahan Bandung Zoo

Ketua APERMA menambahkan bahwa PT. Purna Graha Abadi disingkat PGA telah membatalkan kontrak kerjasama dengan pihak Pemerintah Kabupaten Majalengka padahal sudah menyerahkan uang melalui transfer.

“Kalau tidak ada masalah yang berkaitan dengan regulasi lelang Pasar Cigasong, kenapa pihak PT. PGA membatalkan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bupati Majalengka saat itu. Padahal sudah menyerahkan uang via transfer ke rekening PT. KEB untuk pengurusan administrasi persyaratan demi memenangkan lelang itu," terang Idrus.

Dijelaskan oleh Ketua APERMA bahwa PT. KEB beralamat di Ruko Sakura No. 8 Jl. Raya Cigasong Blok Jati Dogdog Kelurahan Cicenang Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka, sebagai Direktur Utama Andi Nurmawan, yang berdiri berdasarkan Akta Notaris Yosef Alameida Boy, S.IP.,SH.,M.Kn. yang beralamat di Kota Depok, Nomor 01 Tanggal 01 Agustus 2018, dengan Nomor AHU 0036013.AH.01.01 Tahun 2018. Pada Tahun Anggaran 2020, PT. KEB juga menjadi pelaksana beberapa kegiatan proyek pembangunan yang bersumber dari APBD Kabupaten Majalengka.

Selanjutnya, Idrus meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat perlu melakukan Pendalaman dan Pengembangan Penanganan Kasus Pasar Sindangkasih Kelurahan Cigasong Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka, terhadap dugaan adanya praktik Tindak Pidana Pencucian Uang disingkat TPPU yang dilakukan PT. Karya Enam Bersama disingkat KEB dengan melibatkan PPATK.

"Kejati Jabar harus bisa mengungkap bahwa Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 tertanggal 18 November 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah Atas Tanah Di Jalan Raya Cigasong – Jatiwangi Kelurahan Cigasong Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka, tidak ada SK penetapan panitia penyusunan Perbup dan tidak ada Berita Acara pembahasan dalam penyusunan Perbup tersebut, artinya tidak sesuai dengan ketentuan SOP yang berlaku dan adanya pasal yang tidak semestinya dicantumkan dalam Perbup tersebut. Begitu juga proses penetapan Keputusan Bupati Nomor: 032/Kep.899-BKAD/2020, tertanggal 23 Desember 2020, tentang Penetapan Mitra pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa bangun Guna Serah Atas tanah Di Jalan raya Cigasong – Jatiwangi Kelurahan Cigasong Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka tidak mengikuti sistem, mekanisme dan prosedur yang semestinya," papar Ketua APERMA. (Y CHS/Rls-APERMA).

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online