Adikarya Parlemen
Baca juga: Aleg DPRD Jabar Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih Baca juga: MBG Perlu DilanjutkanBandung -- Peran perempuan dalam berbagai berbagai bidang saat ini sudah terbuka luas.
Upaya memberikan ruang gerak bagi kalangan perempuan sangatlah realistis karena saat ini regulasi itu sudah ada, diantaranya melalui Perda.
Baca juga: Realisasi Penempatan PMI Di Sektor Formal Tunjukkin KemajuanHal ini, diungkapkan Anggota Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar Dapil Kabupaten Bogor, Ir. Prasetyawati, MM dalam keterangannya kepada media, baru-baru ini.
Baca juga: Diversifikasi Sumber dan Optimalisasi Pengawasan Kunci Sukses Peningkatan PADPrasetyawati , dalam keterangannya mengatakan Perda yang memberi ruang bagi kalangan perempuan untuk berpartisipasi adalah Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Di Jabar.
Perda tersebut, memuat 18 BAB dan 54 pasal.
Kehadiran Perda tersebut, harus memberikan manfaat seluas-luasnya terutama di kalangan perempuan."agar Perda tersebut memberi manfaat tentunya Pemerintah Provinsi Jabar harus mempersiapkan program dan kegiatan yang bisa membuka ruang bagi kalangan perempuan untuk berpartisipasi" kata Prasetyawati.Program maupun kegiatan yang bisa disiapkan untuk kalangan perempuan, menurut Prasetyawati diantaranya yang mampu penguatan i skill dalam bidang tertentu.Salah satu upaya untuk mewujudkan hal itu, diantaranya melalui pembinaan, pendidikan serta pelatihan diberbagai bidang tertentuSejalan dengan harapan itu, dalam kegiatan penyebarluasan Perda , regulasi yang mengatur Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan merupakan salah satu Perda yang disosialisasikan.Pada kegiatan penyebarluasan Perda tersebut, kalangan perempuan diberikan wawasan untuk bisa menekuni bidang tertentu, tentunya disesuaikan dengan potensi daerah yang ada di wilayah tersebut.Bagi Kabupaten Bogor, perempuan bisa saja diberikan pelatihan untuk menekuni bidang kegiatan usaha tertentu, salah satunya kegiatan usaha di bidang ekonomi kreatif, mulai produk aksesoris hingga usaha kuliner.Bagi pihak legislatif berharap kalangan perempuan terutama yang mempunyai aktivitas di bidang non formal dapat berpartisipasi dalam kegiatan usaha tersebut."aktivitas usaha skala kecil di Kabupaten Bogor, perlu ada partisipasi dari kalangan perempuan. Jika hal ini terwujud , secara bertahap dapat meningkatkan kegiatan ekonomi lokal sehingga kesejahteraan masyarakat juga dapat terwujud" kata Prasetyawati.Prasetyawati, dalam bagian lain keterangannya mengatakan merujuk pada isi Perda tentang Pemberdayaan dan lingkungan Perlindungan Perempuan Di Jabar, dalam pasal 4 penyelenggaraan pemberdayaan dan perlindungan perempuan bertujuan : meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pembangunan, mendorong kepemimpinan perempuan dan posisi tawar perempuan dalam mengambil keputusan, meningkatkan kemampuan perempuan dalam mengelola perekonomian, mencegah segala pbentuk kekerasan, memberikan pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan, mewujudkan kewajiban Pemda , meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan perempuan serta mewujudkan kehidupan sosial yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.Sejalan dengan tujuan dari diterbitkan Perda tersebut, melalui penyebarluasan Perda ini , kalangan perempuan dapat mau berpartisipasi pada kegiatan yang bersifat produktif di wilayahnya masing-masing, ujar Prasetyawati.(adv)
Bagikan: