PBB -- Negara-negara yang memasok senjata dan peralatan militer lainnya untuk Israel dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak kriminalnya di Gaza, sesuai dengan perjanjian internasional dan keputusan Pengadilan Internasional (ICJ).
Baca juga: Manchester City Gasak Nottingham Forest 3-0, De Bruyne Akhiri Puasa Kemenangan The CitizensMeskipun hal ini terutama menyangkut AS dan Jerman, namun sebagian besar melibatkan negara-negara Barat lainnya.
Baca juga: Kekalahan Perdana Ruben Amorim Bersama Setan Merah, Arsenal Ungkap Celah Manchester UnitedKoresponden Anadolu mengumpulkan kewajiban negara-negara di bawah hukum internasional untuk menghindari pengiriman senjata ke daerah-daerah di mana hukum internasional jelas-jelas dilanggar.
Baca juga: Ruben Amorim Bawa Manchester United Bangkit, Produktivitas Gol Kembali Menjadi Kekuatan TimPemerintah di Belanda, Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Denmark, dan Jerman, yang menyediakan senjata untuk Israel, menghadapi tuntutan hukum dari pengadilan nasional masing-masing.
Baca juga: Prediksi Liga Champions: Dinamo Zagreb vs Borussia DortmundKasus yang diajukan oleh Nikaragua terhadap Jerman di ICJ atas sokongan dana kepada Israel menunjukkan bahwa negara-negara ketiga juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel karena telah mendukungnya dengan persenjataan.Tuntutan-tuntutan hukum di pengadilan-pengadilan lokal dan keputusan-keputusan ICJ telah menyebabkan perubahan dalam kebijakan ekspor senjata di negara-negara seperti Kanada, Spanyol, dan Belanda. Akan tetapi, Amerika Serikat, Jerman, dan Inggris belum membuat perubahan signifikan terhadap dukungan mereka terhadap senjata kepada Israel meskipun ada putusan ICJ.
NEGARA-NEGARA KETIGA DAPAT DITUNTUT ATAS KEIKUTSERTAANNYANegara-negara ketiga dapat dimintai pertanggungjawaban di pengadilan internasional karena berkolaborasi atau berkontribusi terhadap genosida.Keputusan ICJ tahun 2007 tentang Genosida Srebrenica menegaskan bahwa negara, bukan hanya individu, memikul tanggung jawab atas kejahatan tersebut.Kasus Nikaragua melawan Jerman terkait tindakan Israel di Gaza menggarisbawahi hal ini. Terlepas dari genosida yang sedang berlangsung, dukungan militer yang terus berlanjut kepada Israel dapat menyebabkan negara-negara pendukungnya diklasifikasikan sebagai " negara-negara yang membantu terjadinya genosida."Keputusan ICJ tahun 2024 menekankan kewajiban negara untuk mencegah genosida dan memandatkan tindakan segera dari Israel, menyoroti pentingnya bagi negara ketiga untuk menghentikan pengiriman senjata.
KEHARUSAN UNTUK TIDAK MENDUKUNG GENOSIDAICJ dalam putusannya mengenai Genosida Srebrenica menekankan bahwa negara-negara peserta Konvensi Genosida memiliki keharusan untuk tidak mendukung genosida, termasuk tidak mengirimkan senjata ketika mereka mengetahui atau diperkirakan mengetahui adanya risiko genosida yang serius.Keputusan pengadilan pada 26 Januari yang menyoroti risiko genosida yang jelas di Gaza mematahkan pembelaan negara-negara ketiga yang mengklaim ketidaktahuan atau ketidaksadaran akan potensi risiko genosida.Keputusan bahwa ada "potensi risiko genosida" di Gaza membebankan kewajiban kepada negara-negara ketiga untuk tidak hanya menahan diri dari mendukung tetapi juga secara aktif mencegah genosida tersebut.Melanjutkan pengiriman senjata ke Israel oleh negara-negara berarti melanggar mandat ICJ untuk tidak mendukung genosida.Selain itu, bahkan tanpa keputusan ICJ tentang Gaza, negara-negara ketiga berkewajiban berdasarkan hukum internasional untuk menghentikan pengiriman senjata ke Israel, dengan melakukan uji tuntas untuk menilai bagaimana senjata-senjata tersebut akan digunakan.
PELANGGARAN PERJANJIAN PERDAGANGAN SENJATAPerjanjian Perdagangan Senjata PBB (ATT) tahun 2013 menetapkan dalam Pasal 6(3) bahwa pengiriman senjata harus dilarang jika negara tersebut mengetahui bahwa senjata tersebut akan digunakan untuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau kejahatan perang.Mempertimbangkan keputusan ICJ tentang Gaza dan investigasi yang sedang berlangsung oleh Pengadilan Internasional untuk Kejahatan Perang (ICC), jelaslah bahwa negara-negara yang memasok senjata harus menyadari atau diharapkan untuk mewaspadai risiko senjata-senjata tersebut digunakan untuk kejahatan-kejahatan yang dilakukan Israel.Pasal 7 ATT mewajibkan negara-negara untuk menilai apakah peralatan tersebut dapat digunakan untuk melakukan atau memfasilitasi pelanggaran hukum humaniter internasional sebelum mengijinkan pengiriman senjata.ATT tidak mensyaratkan bukti yang meyakinkan tentang kejahatan untuk pelarangan transfer senjata; cukup bagi negara-negara pemasok untuk mengetahui atau secara wajar diharapkan untuk mengetahui potensi kejahatan semacam itu.Oleh karena itu, argumen-argumen dari negara-negara pemasok senjata bahwa pelanggaran-pelanggaran Israel belum terbukti secara meyakinkan, bahwa pelanggaran-pelanggaran itu disebabkan oleh alasan-alasan lain selain senjata yang dipasok, atau bahwa senjata-senjata itu tidak secara langsung menyumbang kepada pelanggaran-pelanggaran itu, tidak mungkin diterima.
NIKARAGUA MENGAJUKAN KASUS TERHADAP JERMAN DI ICJ UNTUK MENGHENTIKAN DUKUNGAN MILITER KEPADA ISRAELPada tanggal 1 Maret 2024, Nikaragua mengajukan kasus ke ICJ melawan Jerman, berupaya menghentikan dukungan militer, politik, dan keuangan Jerman kepada Israel.Nikaragua menuduh pemerintah Jerman terus memasok senjata ke Israel meskipun menyadari risiko genosida di Gaza. Nikaragua berargumen bahwa Jerman, yang memandang keamanan Israel sebagai prioritas utama, memiliki kewajiban di bawah hukum internasional untuk tidak mendukung genosida. Dengan memasok senjata ke Israel, Jerman diduga memfasilitasi genosida di Gaza.Meskipun ICJ tidak menemukan alasan yang cukup untuk mengeluarkan tindakan sementara yang diminta oleh Nikaragua terhadap Jerman, ICJ menekankan pentingnya untuk mengingatkan semua negara akan kewajiban internasional mereka terkait transfer senjata kepada pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata. Pengadilan menggarisbawahi bahwa kewajiban-kewajiban ini terutama berlaku untuk Jerman, yang memasok senjata ke Israel dan merupakan pihak dalam perjanjian-perjanjian internasional yang relevan.ICJ memperingatkan bahwa negara-negara ketiga yang memasok senjata kepada negara-negara yang melanggar hukum internasional dapat memikul tanggung jawab internasional atas pelanggaran-pelanggaran tersebut. Pengadilan mengingatkan negara-negara bahwa mereka memiliki tanggung jawab di bawah hukum internasional ketika memasok senjata ke Israel. (Az)
Sumber:https://www.anews.com.tr/middle-east/2024/07/10/countries-supplying-weapons-to-israel-could-be-held-
Bagikan: