Adikarya Parlemen
Baca juga: Jelang Ibadah Haji 2025, Komisi V Dorong Pembangunan dan Pelayanan Asrama Haji IndramayuBandung -- Pemerintah Provinsi Jabar telah menerbitkan payung hukum yang memuat upaya konkret perlindungan perempuan. Perda yang mengatur tentang Perlindungan Perempuan yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Di Jabar.
Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Di Jabar memuat 18 BAB dan 54 pasal.
Kehadiran Perda tersebut, harus memberikan manfaat seluas-luasnya terutama di kalangan perempuan.
Baca juga: Dalam Waktu Dekat, DPRD Akan RDP Proyek Bangunan di Psr I Tanah 600 Marelan" Setidaknya melalui Perda tersebut kasus yang menimpa perempuan harus dapat dicegah, tentunya untuk mewujudkan harapan itu skill kalangan perempuan terutama dalam melakukan pembinaan dan pendidikan harus terus digelorakan", ungkap Anggota Fraksi PKS DPRD Jabar Dapil Kabupaten Bandung, Hj. Sari Sundari, dalam keterangannya kepada media, baru-baru ini.Sari, dalam keterangannya mengatakan sejalan dengan harapan itu, dalam kegiatan penyebarluasan Perda , regulasi yang mengatur Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan merupakan salah satu Perda yang disosialisasikan.
Baca juga: Sosialisasi Perda Perlindungan Jaminan Tenaga Kerja Perlu DiperluasSosialisasi Perda tersebut, untuk Kabupaten Bandung, dilaksanakan kepada perempuan yang beraktivitas di berbagai organisasi, diantaranya majelis taklim. Harapannya, dengan sosialisasi tersebut, perempuan dapat mempunyai wawasan serta kesadaran untuk membina kalangan perempuan dari berbagai kasus yang menimpanya.
Baca juga: Regulasi Perda Perlindungan Jaminan Tenaga Kerja Perlu Sosialisasi Masif"melalui sosialisasi itu kalangan perempuan dapat melakukan pembinaan kepada perempuan di lingkungan masing _masing, baik di lingkungan keluarga, pendidikan formal maupun non formal " terang Sari.
Sari, dalam keterangannya mengatakan merujuk pada isi Perda tentang Pemberdayaan dan lingkungan Perlindungan Perempuan Di Jabar, dalam pasal 4 penyelenggaraan pemberdayaan dan perlindungan perempuan bertujuan : meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pembangunan, mendorong kepemimpinan perempuan dan posisi tawar perempuan dalam mengambil keputusan, meningkatkan kemampuan perempuan dalam mengelola perekonomian, mencegah segala bentuk kekerasan, memberikan pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan, mewujudkan kewajiban Pemda , meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan perempuan serta mewujudkan kehidupan sosial yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.Khusus untuk mencegah perempuan dari beragam kasus, perempuan harus mempunyai wawasan serta kesadaran untuk mengantisipasi terjadinya kasus itu.Hal itu salah satunya berkenaan dengan dioptimalkannya perempuan dalam membina kalangan perempuan di lingkungan terdekat.(adv)
Bagikan: