22 Apr, 2025

PN Bandung Kabulkan Praperadilan Tersangka Pegi Setiawan, Kejati Jabar Tunggu Sikap Polda Jabar

Indofakta.com, 2024-07-08 14:07:09 WIB

Bagikan:

Bandung -- Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus telah mengabulkan Permohonan Praperadilan atas tersangka Pegi Setiawan. Atas hal tersebut pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat masih menunggu sikap dari Polda Jabar selaku pihak Termohon yang Jawabannya ditolak oleh pengadilan tersebut.

Baca juga: Gerebek Jalan Kejaksaan dan Gang Pasir Medan,Polisi Amankan 5 Orang Pengedar dan Pemakai Narkoba

Hal yang ditunggu oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat selaku Jaksa Peneliti adalah terkait berkas perkara dengan kode P 19 atau berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi akibat dikabulkannya Permohonan tersangka Pegi Setiawan.

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Peredaran Narkotika Jenis Tembakau Sintesis

"Kami menunggu aja bang dr Polda sikap terkait p19 jaksa dan put prapid," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat disingkat Kasi Penkum Kejati Jabar yang diterima indofakta.com hari Senin tanggal 8 Juli 2024.

Baca juga: Kevin Fabiano Sebut Dua Saksi Beri Keterangan Dan Data Palsu Dalam Sidang Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar

Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus melalui Hakim Tunggal Eman Sulaeman, S.H.,M.H pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 telah memutus Praperadilan No.10/Pid.Pra/2024/PN.Bdg tertanggal 2 Juli 2024 atas nama Pegi Setiawan melawan Kepolisian Daerah Jawa Barat. Pihak Pemohon dalam Permohonan nya mengajukan 9 (sembilan) petitum antara lain :

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Seorang Dokter Kandungan

1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan keterangan nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta seluruh yang berkaitan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

3. Menyatakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang perlindungan dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP oleh Polda Jabar Ditreskrimum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

4. Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada pemohon.

7. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon.

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.

9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada Termohon.

Saat ini proses pelepasan Pegi Setiawan sedang dilakukan oleh pihak Pemohon dengan Termohon. (Y CHS).

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online