4 Dec, 2024

Setelah Supriatna Gumilar Dan Kevin Fabiano, Kejati Jabar Periksa 83 Saksi Penyimpangan Penggunaan Dana Hibah NPCI

Indofakta.com, 2024-07-01 16:56:09 WIB

Bagikan:

Bandung -- Seakan berpacu dengan waktu, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat disingkat Pidsus Kejati Jabar kini sedang memeriksa puluhan saksi dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah oleh National Paralympic Committee Indonesia Provinsi Jawa Barat disingkat NPCI Provinsi Jabar.

Baca juga: Tim Gabungan Kejaksaan Berhasil Tangkap Buronan Kasus TPPU di Jakarta Timur

Untuk membuktikan adanya dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah yang diduga puluhan miliar rupiah tersebut, tim penyidik telah memeriksa mantan Ketua NPCI Provinsi Jabar Supriatna Gumilar pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 dan Kevin Fabiano tanggal 27 Juni 2024. Sesuai domisilinya, khusus untuk saksi Kevin Fabiano, tim penyidik Kejati Jabar meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri Kota Surakarta untuk memanggilnya.

Baca juga: Masuki Tahap II, Penyidik Serahkan Para Tersangka Serta Hasil Sitaan Uang Miliaran Kasus Korupsi Pembangunan Prasarana LRT Di Provinsi Sumsel Kepada JPU

Sesudah memeriksa keduanya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1056/M.2/Fd.2/05/2024 tanggal 06 Mei 2024, dalam perkara Dugaan Tindak  
Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah NPCI Provinsi Jabar Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023, tertanggal 01Juli 2024-02 Juli 2024, tim penyidik secara maraton memeriksa 83 (delapan puluh tiga) orang sebagai saksi. Tercatat hari Senin tanggal 01 Juli 2024 diperiksa sebanyak 60 (enam puluh) orang dan untuk tanggal 02 Juli 2024 sisanya sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang. 

"Utk pemeriksaan saksi tgl 1 dan 2 Juli 2024 memang terjadwal demikian," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum disingkat Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H melalui chat whatsapp kepada indofakta.com hari Senin tanggal 01 Juli 2024.

Terkait adanya dugaan penyimpangan penyalahgunaan Dana Hibah pada tahun 2020, Kejati Jabar untuk sementara memeriksa sesuai dengan lapdumas dan sprindik dimana penyimpangan tahun 2020 tidak termasuk.

Baca juga: Majelis Hakim Duga Terdakwa Korupsi Ulp Kota Bandung Pengaruhi Pemikiran Para Saksi Yang Butuh Proyek

"Terkait dugaan penggunaan dana hibah tahun 2020 yg diduga menyimpang sebesar Rp 36 M,  karena obyek pemeriksaan utk sementara sesuai Lapdumas dan  Sprindik yg diterima tim penyidik," jelas Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Impor Gula

Sebagaimana diberitakan indofakta.com sebelumnya bahwa dugaan penyimpangan Dana Hibah pada NPCI Provinsi Jabar telah terjadi  tahun 2021-2023 antara lain secara garis besarnya : 
1. Dana Hibah Peparda VI Jawa Barat di Bekasi tahun 2022. NPCI Jawa Barat mendapatkan Dana Hibah Peparda VI sebesar sekitar Rp 17,5 Miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, namun dalam pelaksanaannya dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Salah satunya untuk pengadaan starting blok atletik dimana mestinya dibeli ternyata hanya menyewa namun dalam Laporan Pertanggungjawaban atau LPJ dinyatakan DIBELI sehingga terdapat sisa anggaran yang tidak dikembalikan kepada Pemerintah justru dibagi-bagi oknum NPCI Jawa Barat khususnya SG, SA dan KF

Selain itu ada pembayaran honor yang tidak sesuai dengan LPJ, uangnya dipakai oleh oknum NPCI antara lain SG, SA dan KF Diduga uang tersebut disembunyikan melalui rekening BJB atas nama pembantu KF yang bernama Id.  

2. Dana Hibah untuk anggaran rutin NPCI Jawa Barat 2022. NPCI Jabar  mendapatkan Dana Hibah untuk operasional NPCI Jabar, namun pelaksanaan penggunaan uang tersebut tidak sesuai dengan RAB dalam proposal, bidang bidang tidak diberikan anggaran sesuai yang seharusnya. Justru uang diambil/ditarik secara tunai atas perintah SG sebanyak 2 (dua) kali, yaitu Rp 400 juta dan Rp 700 juta dalam waktu berbeda  dengan menggunakan bendara NPCI Jabar kemudian diserahkan pada SG 2 (dua) kali yaitu di Garut dan Bandung dan digunakan untuk kepentingan pribadi SG Sehingga jelas LPJ telah dimanipulasi sedemikian pula seolah-olah isinya benar. Hal ini bisa dilihat dari rekening koran BPJ an. NPCI JABAR no rekening: 8880000888001 tersebut.  

3. Dana Hibah untuk Pelatda NPCI Jawa Barat 2021 s/d 2023. 
NPCI Jabar mendapatkan Dana Hibah untuk Pelatda Jabar dari Pemprov Jabar dana tersebut harusnya digunakan untuk menjaring atelt - atlet disabilitas terbaik di Jawa Barat untuk dibina dan dilatih untuk nantinya dikirim dalam Peparnas mewakili Provinsi Jabar. Namun SG beserta orang-orangnya justru memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi, dengan cara antara lain: 
• Mengurangi kualitas pelayanan seperti hotel untuk penginapan para atlet dan pelatih untuk mendapat keuntungan pribadi. 1 (satu) kamar dihuni 3 (tiga) orang, sangat tidak memenuhi standar. Pada point tersebut, SG menggunakan orang dengan inisial RK, yang seolah-olah menalangi dahulu uang hotel tersebut namun diterima oleh Sekretaris NPCI an. BFA yang sebagian uang tersebut diberikan untuk kepentingan pribadi SG melalui tranfer ke Supirnya yaitu IM dan juga secara tunai untuk menyembunyikan atau menghilangkan jejak. Kemudian setelah mendapatkan dana hibah dari Pemprov dana tersebut dibuat LPJ yang tidak sesuai dengan kenyataannya sebab sebagian sudah diambil untuk kepentingan Supuriyatna Gumilar. 
• Cabang Olahraga atau Cabor menerima anggaran yang tidak sesuai yaitu dipotong sampai 30%, dengan cara mengintervensi Manager Cabor dan uang potongan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SG. Oleh karena itu honor/gaji para pelatih, official tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

Dalam hal ini narsum memohon pihak Kejati Jabar dapat menindak lanjuti dengan segera untuk melakukan investigasi antara lain: 
• Menyita seluruh NPHD dan LPJ dana hibah NPCI Jawa Barat sejak tahun 2021-2023 di DPPKA dan/atau Dispora Jawa Barat, meneliti detail kebenaran LPJ tersebut. 
• Meminta semua rekening koran an. NPCI Jawa Barat, SG, SA, KF, Bendahara dan Sekretaris NPCI Jabar  serta pihak - pihak lain yang digunakan untuk menyembunyikan uang antara lain Supir SG bernama IM, pembantu KF yaitu Id serta orangnya SA yaitu SJ dan pihak - pihak lainnya yang berhubungan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Hibah NPCI Jabar tersebut. (Y CHS/Penkum KjtiJbr/Rls-KasiPenkunKjtiJbr).

Bagikan:

© 2024 Copyright: Indofakta Online