25 Mar, 2025

Ada peran Strategis Perempuan Dalam Pembinaan Anak

Indofakta.com, 2024-07-01 14:40:15 WIB

Bagikan:

Bandung -- Perlindungan anak merupakan segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi, agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar. Tujuan akhir terbentuknya anak yang berkualitas sehingga anak yang merupakan aset bangsa dapat terbentuk secara paripurna baik fisik, psikis serta kompetensinya.

Baca juga: Anggota DPRD Apresiasi Kegiatan Kepemudaan

Guna mewujudkan harapan itu, dibutuhkan pembinaan yang melibatkan seluruh stakeholder serta seluruh lingkungan tempat anak berinteraksi, salah satunya keluarga.

Baca juga: Penghapusan Tunggakan Pajak Solusi Tepat

"khusus peran keluarga, peran ibu sangatlah sentral untuk mendidik dan membina anak" ungkap Anggota Fraksi PAN DPRD Jabar, Dapil Kabupaten Bandung, Thoriqoh Nasruloh Fitriah, dalam keterangannya kepada indofakta, di sela-sela kegiatan penyebarluasan Perda, di Soreang, Kabupaten Bandung, baru-baru ini

Baca juga: Legislatif Jabar Ingatkan Kebijakan Pengelolaan Kekayaan Daerah

Menurut Thariqah, pembinaan anak dari sisi regulasi telah diatur salah satunya melalui Perda yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA).

Perda tentang PPA,  memuat 13 Bab dan 60 pasal,  pada prinsipnya merupakan upaya untuk merawat kelangsungan generasi penerus bangsa.

Baca juga: Ketahanan Pangan Harus Menjadi Perhatian Pemprov Jabar

Upayaa merawat anak sebagai generasi muda, salah satunya diimplementasikan dalam ruang pembinaan di berbagai lingkungan, mulai keluarga, sekolah dan lingkungan sosial lainnya.

"Dalam kondisi demikian peran orang tua di lingkungan keluarga memegang peran sentral untuk memberikan perlindungan kepada anak" kata Thoriqoh.

Menurut Thariqah, mengingat peran penting orang tua dalam perlindungan Abdul terbesar ada di kalangan perempuan sebagai ibu karena secara faktual ibu merupakan orang tua yang paling lama mempunyai waktu lama di rumah sehingga tanggung jawab ibu dalam mendidik anak sangat besar.

Sehubungan dengan hal itu, Perda tentang PPA harus disosialisasikan kepada masyarakat salah satunya kelompok perempuan.

"Melalui pemahaman atas Perda itu kalangan perempuan dapat mempunyai wawasan yang luas tentang bagaimana mendidik anak yang tepat sehingga anak ada dalam kondisi fisik dan psikis sehat serta mempunyai karakter yang baik di lingkungan" terang Thariqah.

Thariqah, dalam keterangannya mengatakan peran pemerintah dalam pembinaan anak juga memegang peran penting. Peran itu bisa diwujudkan dengan program dan kegiatan untuk membina anak.

Saat ini salah satu program yang sudah diwujudkan adalah program layak anak. Dukungan sarana prasarana yang mendukung pengembangan kreativitas anak itu perlu untuk dilanjutkan, ujar Thariqah(adv)

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online