BANDUNG -- Disdik Jabar, Memperhatikan laporan masyarakat ke kanal Pengaduan PPDB Disdik Jabar dan sekolah tentang dugaan domisili tidak sesuai alamat dalam Kartu Keluarga (KK), Tim PPDB SMAN 3 dan 5 Bandung melakukan verifikasi lapangan pada 22 Juni 2024 untuk membuktikan kebenaran domisili calon peserta didik (CPD)/orang tua sebagaimana yang dilaporkan.
Baca juga: Sekolah Kewilayahan Ketahanan Pangan Ditinjau PemerintahBerdasarkan laporan Tim Verifikasi Lapangan, ditemukan sebanyak 25 CPD/orang tua tidak berdomisli di alamat sesuai KK. Begitu pun di SMAN 5 Bandung, sebanyak 6 CPD/orang tua SMAN 5 Bandung tidak berdomisili di alamat sesuai KK.
Baca juga: DIPA-TKD 2025 Fokus Utama Adalah Pendidikan dan KesehatanSehingga, hal tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024.Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangan orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomer T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1 maka Rapat Dewan Guru memutuskan status " DITERIMA" CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi " TIDAK DITERIMA".
Baca juga: Presiden Prabowo Siap Pindah ke IKN Mulai 17 Agustus 2028Hal ini, diungkapkan Plh. Kadisdik Jabar, Ade Afriandi, dalam release yang diterima indofakta, Minggu (23/6)
Baca juga: Program Presiden Prabowo Dilounching Di Samosir, Siswa SD Dapat Makanan Bergizi dan GratisPemberitahuan perubahan status menjadi " TIDAK DITERIMA" , ungkap Ade akan dimuat dalam akun setiap CPD tersebut pada hari senin tanggal 24 Juni 2024.Adapun kuota dampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.(nur)
Bagikan: