23 Jan, 2025

25 CPD SMAN 3 Bandung dan 6 CPD SMAN 5 Bandung Didiskualifikasi

Indofakta.com, 2024-06-24 05:04:43 WIB

Bagikan:

BANDUNG -- Disdik Jabar,  Memperhatikan laporan masyarakat ke kanal Pengaduan PPDB Disdik Jabar dan sekolah tentang dugaan domisili tidak sesuai alamat dalam Kartu Keluarga (KK), Tim PPDB SMAN 3 dan 5 Bandung melakukan verifikasi lapangan pada 22 Juni 2024 untuk membuktikan kebenaran domisili calon peserta didik (CPD)/orang tua sebagaimana yang dilaporkan.

Baca juga: Sekolah Kewilayahan Ketahanan Pangan Ditinjau Pemerintah

Berdasarkan laporan Tim Verifikasi Lapangan, ditemukan sebanyak 25 CPD/orang tua tidak berdomisli di alamat sesuai KK. Begitu pun di SMAN 5 Bandung, sebanyak 6 CPD/orang tua SMAN 5 Bandung tidak berdomisili di alamat sesuai KK.

Baca juga: DIPA-TKD 2025 Fokus Utama Adalah Pendidikan dan Kesehatan

Sehingga, hal tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)  yang ditanda tangan orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomer T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1 maka Rapat Dewan Guru memutuskan status " DITERIMA" CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi " TIDAK DITERIMA".

Baca juga: Presiden Prabowo Siap Pindah ke IKN Mulai 17 Agustus 2028

Hal ini, diungkapkan Plh. Kadisdik Jabar, Ade Afriandi, dalam release yang diterima indofakta, Minggu (23/6)

Baca juga: Program Presiden Prabowo Dilounching Di Samosir, Siswa SD Dapat Makanan Bergizi dan Gratis

Pemberitahuan perubahan status menjadi " TIDAK DITERIMA" , ungkap Ade akan dimuat dalam akun setiap CPD tersebut pada hari senin tanggal 24 Juni 2024.

Adapun kuota dampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.(nur)

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online