Bandung -- Penyelenggaraan PPDB tahun 2024, saat ini tengah berlangsung . Salah satu persyaratan yaitu zonasi masih tetap diberlakukan.
Baca juga: SMP Santo Mikael Cimahi Gelar Kubisme V.08: Parade Seni, Kreativitas, dan Pendidikan BerkarakterSehubungan dengan hal itu, syarat dukungan sarana yaitu keberadaan sekolah Negeri, SMA/SMK itu harus ada di seluruh Kecamatan, dengan demikian penyelesaian Unit Sekolah Baru (USB) itu harus dituntaskan.
Baca juga: Tenaga Pendidik Se-Jabar Akan Dilatih Jadi Guru PenggerakSehubungan dengan hal itu serta dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan di bidang pendidikan , program pembangunan sarana dan prasarana pendidikan harus ada pembenahan."pembenahan yang dimaksud itu harus mulai dari perencanaan dan pelaksanaan", ungkap Anggota Komisi V DPRD Jabar, Enjang Tedi dalam kegiatan raker Komisi V DPRD Jabar, yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Baca juga: RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda: Inovasi Layanan Pasien dengan iKios, Anjungan Pasien Mandiri (APM)Enjang, dalam keterangannya mengatakan dalam tahun ini kuota siswa PPDB untuk jenjang SMK, SMA dan SLB tahun ini mencapai 155.000 Siswa.
Baca juga: Anggota DPR Ahmad Sahroni Temui Tersangka Perundungan Ivan Sugiamto, Tegaskan Pesan Moral untuk Orang TuaSehubungan dengan kondisi tersebut, penyelenggaraan PPDB harus bisa melayani 155.000 siswa. Sementara tantangan yang dihadapi masih ada Kecamatan yang belum ada sekolah negeri, SMK/SMA.Menurut Enjang, merujuk pada data yang disampaikan pihak Dinas Pendidikan Jabar, dari jumlah Kecamatan di Jabar sebanyak 627 Kecamatan, ada 16 Kecamatan yang saat ini sama sekali tidak ada SMA dan SMK Negeri.Jika kondisi ini belum diselesaikan, akan ada sebagian siswa yang mengalami kesulitan dalam proses PPDB ini."untuk menyelesaikan Persoalan ini program USB harus ada perbaikan setidaknya dari sisi perencanaan, untuk USB harus dilaksanakan secara komprehensif jangan dilaksanakan secara sektoral" ujar Enjang.(nur)
Bagikan: