18 May, 2025

Team URC Reskrim Polsek Patumbak Bekuk Residivis Pelaku Jambret

Indofakta.com, 2024-06-18 18:31:17 WIB

Bagikan:

MEDAN |-- Team Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Patumbak, Polrestabes Medan berhasil membekuk residivis tersangka pelaku jambret terhadap korbannya bernama, Lamria Siranggang (23) warga Jln. Pelita Gg Sekata, Kel. Timbang Deli, Kec. Medan Amplas.

Baca juga: Keluarga Andreas Sianipar Orasi di Polrestabes Medan, Minta 4 DPO Pembunuhan Ditangkap


Peristiwa aksi tindak kriminal tersebut terjadu pada hari, Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 Wib saat korbansedang melintas akan pulang ke kost nya di Jl.Pertahanan Gg Pelita Kel.Timbang Deli Kec.Medan Amplas.

Baca juga: Delegasi Malaysia Kunjungi RUPBASAN Kejari Jakarta Barat, Bahas Pengelolaan Aset Sitaan Negara


Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Caniago SH MH kepada wartawan mengatakan, pada saat kejadian korban sedang berjalan kaki sambil memegang Hp nya dan tali Hp nya di lilitkan ketangan kanan korban.

Baca juga: Hakim Pertanyakan Kerugian Negara Terkait Keterlibatan Cepi Puad Angsori Dan Kevin Fabiano


Sebelum korban sampai di tempat kost nya, di tengah perjalanan pelaku yang datang dari arah belakang korban menaiki sp motor Yamaha Vega warna hitam tanpa plat nomor Polisi langsung menyambar HP dari tangan kanan dan korban dan terkejut langsung teriak "maling..maling".


"Korban yang meneriaki maling sempat terjatuh dan terseret beberapa meter hingga kaki korban mengalami lecet karena tali HP korban terikat ke tangan kanannya dan pelaku berhasil membawa kabur Hp korban dengan tancap gas," ujar Kompol Faidir, Selasa (18/6/2024).

Baca juga: Kejari Jakarta Pusat Sosialisasikan Peran Kejaksaan dan Pengadilan Agama kepada Warga Gambir


Lanjut Kapolsek, personil Tean URC Polsek Patumbak yang sedang melaksanakan apel antisipasi Genk Motor, tawuran dan kejahatan jalanan lainnya di depan kantor Polsek yangg lama mendengar teriakan korban secara spontan langsung mencari sumber suara.


"Di bawah pimpinan Panit I Iptu M.Y Dabutar SH MH dna Panit II Ipda Ellys Sitorus SH MH langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku jambret tersebut," terang Kapolsek Patumbak.


Pada saat Team URC melakukan pengejaran terhadap pelaku yang tancap gas salah satu dari anggota kita meneriakkan kepada pelaku sambil mengejar, Polisi... berhenti... berhenti. Namun pelaku tidak mengindahkan teriakan anggota kita dan pelaku tetap tancap gas.


"Agar pelaku tidak dapat melarikan diri selanjutnya Team URC menghentikan laju sepeda motor pelaku dengan cara anggota kita menabrak sp motor pelaku dan pelaku terjatuh serta berhasil di amankan dan anggota kita tidak ada mengalami luka-luka hanya saja sp motor anggota kita rusak ringan akibat menabrak sepeda motor pelaku," ungkap dijelaskan Kompol Faidir.


Adapun pelaku yang diamankan bernama, Adam Ferdian (25) warga Jln. Balai Desa Pasar XII Desa Marendal II, Kec. Patumbak,  dan dari pelaku di amankan 1 ( satu ) unit sp motor Yamaha Vega warna hitam tanpa plat nomor Polisi dan 1 ( satu ) unit Hp merek SAMSUNG A31 warna Putih dan 1 ( satu )  unit Hp IPhone SR warna Peach sudah kita amankan dan di boyong ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya.


"Atas perbuatanya, pelaku di jerat sesuai dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 12 ( dua belas ) Tahun penjara," tegas Kapolsek.(dar)

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online