MEDAN -- Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH bersama, Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH MH dan Panit 1 Iptu M.Y Dabutar SH MH serta Panit 2 Ipda Ellys Sitorus SH MH beserta Team URC Unit Reskrim melaksanakan kegiatan penindakan lokasi judi yang informasinya beredar di media sosial berada di walayah hukum Polsek Patumbak tepat nya di daerah Kecamatan Patumbak, Senin (17/6/2024) sore
Baca juga: Kejari Depok Gelar JULBARA: Menjual, Mengembalikan, dan Memberdayakan Aset NegaraAdapun beberapa lokasi yang di lakukan penindakan diantaranya, Warung Rahmat Jln. Nusa Indah Pasar 12 Desa Marendal II, Kec. Patumbak, Warung Coklat, Jln. Mahoni 12 Pasar 12 Desa Marendal II, Kec. Patumbak, Jln. Pertahanan Gg Swakarya Desa Patumbak Kampung, Kec Patumbak.
Kemudian, Jln. Pertahanan Gg Jore, Desa Patumbak Kampung, Kec. Patumbak, Jln. Pertahanan Gg Besi Desa Patumbak II, Kec. Patumbak dan Warung Kulit di Jln. Pertahanan Pasar 7 Dusun II Desa Patumbak I, Kec. Patumbak.
Baca juga: Terekam CCTV, Seorang Maling Motor Tumbang Ditembak Polisi di Jalan HM Joni"Dari semua lokasi yg dilakukan penindakan tidak ada di temukan judi jenis ketangkasan mesin tembak ikan dan judi jenis togel serta judi jenis lainnya hanya," ujar Kompol Faidir, Selasa (18/6/2024) kepada wartawan.
Dalam penindakan tersebut, Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH MH menghimbau dan menyampaikan kepada orang yang ada di lokasi penindakan agar tidak ada kegiatan perjudian
Baca juga: Muspika Pancur Batu Bakar Lapak Judi dan Berantas Peredaran Narkoba di Sibolangit"Apabila pemilik lokasi apabila tidak mengindahkan himbuan, petugas Polsek Patumbak akan melakukan penindakan terhadap para pelaku perjudian serta para penyedia tempat judi dan akan di lakukan proses hukum dan prosesnya di lanjutkan ke Pengadilan Negerinsesuai hukum yang berlaku dinNegara Republik Indonesia," tegas Kompol Faidir.(dar)
Bagikan: