Adikarya Parlemen
Baca juga: Kabupaten Garut Butuh Penambahan Infrastruktur PengairanBogor -- Insiden keracunan makanan akhir -akhir ini kerap terjadi di beberapa daerah, diantaranya Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi. Insiden ini, jangan terjadi di kemudian hari.
Baca juga: Anggota DPRD Apresiasi Kegiatan KepemudaanInsiden keracunan makanan, untuk menyelesaikan dibutuhkan pengawasan untuk kegiatan usaha yang bergerak di bidang kuliner baik produk makanan maupun minuman.
Baca juga: Penghapusan Tunggakan Pajak Solusi TepatHal ini, diungkapkan Anggota Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar Dapil Kabupaten Bogor, Ir Prasetyawati, MM dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.Menurut Prasetyawati, pengawasan kegiatan usaha pangan, mempunyai korelasi dengan
Perda kemandirian pangan yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2012.
Baca juga: Legislatif Jabar Ingatkan Kebijakan Pengelolaan Kekayaan DaerahKehadiran Perda tersebut, dimaksudkan untuk mengantisipasi persoalan pangan yang terjadi di masyarakat."untuk mengimplementasikan tujuan itu tentunya disesuaikan dengan kondisi faktual yang terjadi di daerah"kata Prasetyawati.Menurut Prasetyawati, dalam konteks implementasi Perda tentang Kemandirian Pangan, berbagai stakeholder mulai pemerintah, dunia usaha dan masyarakat harus concern mengawal kondisi pangan baik dari stok, distribusi serta kualitas pangan."munculnya insiden keracunan makanan di beberapa daerah ini menunjukkan bahwa sebagian sumber bahan pangan ada dalam keadaan kurang layak ", jelas Prasetyawati.Terbitnya Perda tentang Kemandirian Pangan harus diimplementasikan di seluruh Kabupaten/Kota di Jabar.Implementasi Perda tersebut, ujar Prasetyawati salah satunya disesuaikan dengan kondisi faktual. Bagi daerah dengan Munculnya kasus keracunan makanan , maka langkah teknis yang harus dilakukan adalah mengawasi sisi hulu dari kondisi pangan yaitu mengawasi asal bahan pangan serta mengawasi produk pangan yang dibuat oleh pelaku usaha.(adv)
Bagikan: