25 Mar, 2025

Antisipasi Kasus Keracunan Makanan Pengawasan Pelaku Usaha Perlu Dimaksimalkan

Indofakta.com, 2024-06-17 15:52:42 WIB

Bagikan:

Adikarya Parlemen

Baca juga: Kabupaten Garut Butuh Penambahan Infrastruktur Pengairan

Bogor -- Insiden keracunan makanan akhir -akhir ini kerap terjadi di beberapa daerah, diantaranya Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi. Insiden ini, jangan terjadi di kemudian hari.

Baca juga: Anggota DPRD Apresiasi Kegiatan Kepemudaan

Insiden keracunan makanan, untuk menyelesaikan dibutuhkan pengawasan untuk kegiatan usaha yang bergerak di bidang kuliner baik produk makanan maupun minuman.

Baca juga: Penghapusan Tunggakan Pajak Solusi Tepat

Hal ini, diungkapkan Anggota Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar Dapil Kabupaten Bogor, Ir  Prasetyawati, MM dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.

Menurut Prasetyawati, pengawasan kegiatan usaha pangan, mempunyai korelasi dengan 
Perda kemandirian pangan  yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2012.

Baca juga: Legislatif Jabar Ingatkan Kebijakan Pengelolaan Kekayaan Daerah

Kehadiran Perda tersebut, dimaksudkan untuk  mengantisipasi persoalan pangan yang terjadi di masyarakat.

"untuk mengimplementasikan tujuan itu tentunya disesuaikan dengan kondisi faktual yang terjadi di daerah"kata Prasetyawati.

Menurut Prasetyawati, dalam konteks implementasi Perda tentang Kemandirian Pangan, berbagai stakeholder mulai pemerintah, dunia usaha dan masyarakat harus concern mengawal kondisi pangan baik dari stok, distribusi serta kualitas pangan.

"munculnya insiden keracunan makanan di beberapa daerah ini menunjukkan bahwa sebagian sumber bahan pangan ada dalam keadaan kurang layak ", jelas Prasetyawati.

Terbitnya Perda tentang Kemandirian Pangan harus diimplementasikan di seluruh Kabupaten/Kota di Jabar.

Implementasi Perda tersebut, ujar Prasetyawati salah satunya disesuaikan dengan kondisi faktual. Bagi daerah dengan Munculnya kasus keracunan makanan  , maka langkah teknis yang harus dilakukan adalah mengawasi sisi hulu dari kondisi pangan yaitu mengawasi asal bahan pangan serta mengawasi produk pangan yang dibuat oleh pelaku usaha.(adv)

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online