22 Apr, 2025

Kejari Tobasa Musnahkan Barang Bukti dari 33 Perkara Tahun 2024

Indofakta.com, 2024-06-13 14:15:26 WIB

Bagikan:

BALIGE -- Kejaksaan Kabupaten Toba Samosir musnahkan barang bukti dari 33 perkara tahun 2024 setelah berkekuatan hukum tetap, dengan cara dibakar, dipotong dan diblender.

Baca juga: Gerebek Jalan Kejaksaan dan Gang Pasir Medan,Polisi Amankan 5 Orang Pengedar dan Pemakai Narkoba

Pemusnahan barang bukti itu sendiri  Rutan Balige, PN Balige, Kepolisian diwakili Kapolsek Balige Iptu selamat Pasaribu, pengacara Panahatan hutajulu, Badan POM diwakili Rosalina manalu, pemkab Toba diwakili kadis kesehatan dr.fredy Sibarani di depan kantor kejaksaan Kamis (13/6).

Dalam perkara tersebut kejaksaan Tobasa memusnahkan barang bukti berupa narkotika shabu, ganja, ekstasi dan barang bukti lainnya handphone, pakaian.

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Peredaran Narkotika Jenis Tembakau Sintesis

Kepala Kejaksaan Negeri Tobasa Dohar Nainggolan menyebutkan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil vonis dari pengadilan negeri Balige yang sudah berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah.

"Ini merupakan amanat dan perintah undang-undang, bahwa barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dimusnahkan. Dalam perkara tersebut kejaksaan Tobasa memusnahkan barang bukti berupa narkotika shabu 10,54 gram, ganja 82,07 gram, ekstasi 16 butir  dan barang bukti lainnya berupa handphone, pakaian didalam 33 perkara," sebut Dohar Nainggolan.

Baca juga: Kevin Fabiano Sebut Dua Saksi Beri Keterangan Dan Data Palsu Dalam Sidang Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar

Kajari juga menyebutkan, pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dipotong dengan menggunakan gergaji besi dan diblender, supaya barang bukti tersebut tidak bisa lagi dipergunakan serta menghindari penumpukan barang bukti di kejaksaan dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan hilangnya barang bukti tersebut," tutupnya.(dar)

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online