MEDAN -- Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), EFL belum ditahan penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut.
Baca juga: Tim Gabungan Kejaksaan Berhasil Tangkap Buronan Kasus TPPU di Jakarta TimurKabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik.
Baca juga: Masuki Tahap II, Penyidik Serahkan Para Tersangka Serta Hasil Sitaan Uang Miliaran Kasus Korupsi Pembangunan Prasarana LRT Di Provinsi Sumsel Kepada JPU"Tentunya penyidik mempunyai berbagai pertimbangan alasan objektif dan subjektif untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Hadi, Selasa (11/6/2024).Disinggung soal pemanggilan kembali terhadap Ketua DPRD Madina EFL, Hadi tidak menampik kemungkinan itu.
Baca juga: Majelis Hakim Duga Terdakwa Korupsi Ulp Kota Bandung Pengaruhi Pemikiran Para Saksi Yang Butuh Proyek"Semuanya sedang berproses. Nanti perkembangan lanjutnya kami sampaikan," tandasnya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Impor GulaKasus dugaan suap (korupsi) seleksi PPPK di Kabupaten Madina melibatkan sejumlah pejabat di Pemkab Madina.Seperti Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Dollar Hafrianto Siregar, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Abdul Hamid Nasution dan beberapa orang lainnya.(dar)
Bagikan: