Bandung -- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade T Sutiawarman memberikan Kuliah Umum dengan tema : "Keberfungsian Sosial Dalam Penerapan Restorative Justice" di Universitas Padjadjaran pada hari Jum'at tanggal 7 Juni 2024 yang bertempat di Gedung Bale Santika Universitas Padjadjaran.
Baca juga: Munas PERSAJA: JAM-Pidum Prof. Asep Nana Mulyana Terpilih Menjadi Ketua Umum Periode 2025 - 2027Hadir dalam acara tersebut Rektor Universitas Padjadjaran disingkat Unpad Prof. Dr. Rina Indiastuti, S.E., M.SIE., Wakajati Jabar, para Asisten dan Koordinator. Acara tersebut juga diikuti oleh Dekan FISIP Unpad serta mahasiswa Universitas Padjadjaran.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H melalui Siaran Pers Nomor: PR-33/Kph.2/06/2024 kepada media mengabarkan, dalam kuliah umumnya Kajati menyampaikan bahwa dalam konteks keberfungsian sosial, restorative justice memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan dan stabilitas sosial dengan memperbaiki kerusakan yang diakibatkan oleh tindakan kriminal dan juga memperkuat ikatan komunitas.
Baca juga: Bappenas: Transformasi Kejaksaan dalam Mewujudkan Single Prosecution System dan Penguatan Advocaat GeneraalDengan mempertimbangkan dampaknya pada masyarakat secara keseluruhan, restorative justice dapat berkontribusi pada pemulihan sosial yang lebih luas dan memperkuat fondasi keberfungsian sosial.Terakhir, dalam kesempatan tanya jawab para mahasiswa sangat berantusias menanyakan berbagai hal terkait dengan penanganan perkara yang dihentikan penuntutannya dengan menerapkan Keadilan Restoratif. (Y CHS/SP-Penkumkjtijbr).
Baca juga: Guru SD Lebak Ditangkap atas Dugaan Pencabulan 9 Muridnya
Bagikan: