Adikarya Parlemen
Baca juga: Asep Sukmana Dilantik sebagai Penjabat Wali Kota TasikmalayaBandung -- Air merupakan sumber daya alam yang sangat dibutuhkan manusia untuk memenuhi segala aspek kehidupan. Dalam kondisi demikian air menjadi kebutuhan utama yang dibutuhkan manusia. Sehubungan dengan tuntutan itu, kualitas air harus dijaga dari gangguan yang ditimbulkannya seperti ancaman pencemaran.
Baca juga: Tahap Pemungutan Suara Pilkada Jabar Aman, Damai dan NyamanKondisi faktual, seperti di Kabupaten Bogor kualitas air masih menyisakan persoalan. Sebagai salah satu gambaran saja, Sungai Cileungsi kerap terjadi kotor itu disebabkan oleh sampah yang dibuang ke Sungai.
Baca juga: Dedi-Erwan Unggul Hasil Quick Count, Iswara: Kerja Keras Semua PihakHal ini, diungkapkan Anggota Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar Dapil Kabupaten Bogor, Ir. Prasetyawati, MM dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.
Pencemaran air, ungkap Prasetyawati seperti di sungai salah satunya disebabkan oleh sampah yang dibuang di sungai juga oleh limbah industri.
Solusi untuk mencegahnya, itu dengan pengawasan yang kontinu beserta ketat
Baca juga: Pilkada DKI Jakarta Berpotensi Dua Putaran: Pertarungan Ketat Ridwan Kamil-Suswono dan Pramono Anung-Rano KarnoLangkah teknis pengawasan agar kualitas air terjaga dari gangguan pencemaran, sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.Perda tersebut, memuat XI Bab, memberikan petunjuk mengenai pencegahan, penanganan, peran masyarakat serta ketentuan pidana bagi mereka yang melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan air.Perda yang saat ini, sudah berlaku 20 tahun ini, tentunya harus memberikan manfaat yaitu kian berkurangnya pencemaran air sehingga kualitas kesehatan masyarakat dapat terjaga karena air yang digunakan dalam berbagai keperluan ada dalam kondisi baik.Prasetyawati, , dalam keterangannya mengatakan pencegahan pencemaran air, perlu diwujudkan dengan membentuk kesadaran dari semua stakeholder, mulai dari masyarakat, kalangan industri serta aparatur pemerintahan..
Kesadaran yang harus dihidupkan yaitu kesadaran untuk mencegah terjadinya pencemaran limbah, sampah.Bagi aparat pemerintahan di daerah, seiring dengan kian bertambahnya jumlah penduduk yang tentunya berkorelasi dengan banyaknya volume sampah, serta kian bertambahnya volume sampah, perlu dibangun kesadaran masyarakat bisa mengelola sampah di lingkungan terdekat, sehingga tak ada lagi aksi buang sampah ke sungai sehingga kualitas air dapat terjaga.Upaya membangun kesadaran untuk menjaga kelestarian air dari gangguan pencemaran, itu perlu terus dihidupkan. Oleh karenanya dalam program penyebarluasan Perda, yaitu Perda tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran air menjadi Perda yang dipilih untuk disosialisasikan."melalui sosialisasi dalam penyebarluasan Perda masyarakat dapat terbangun kesadarannya untuk menjaga kualitas air dari bahaya pencemaran", ujar Prasetyawati.(adv)
Bagikan: